Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Eror Coretax, Ditjen Pajak Putuskan Semua PKP Bisa Gunakan e-Faktur Kembali

Terdapat empat jenis faktur pajak yang tidak bisa diterbitkan melalui e-Faktur Desktop. Simak informasi lengkapnya.
Karyawati melayani wajib pajak di salah satu kantor pajak di Jakarta, Senin (14/10/2024). / Bisnis-Arief Hermawan P
Karyawati melayani wajib pajak di salah satu kantor pajak di Jakarta, Senin (14/10/2024). / Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Semua Pengusaha Kena Pajak alias PKP kini bisa kembali menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop untuk menerbitkan faktur pajak karena aplikasi sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax masih mengalami permasalahan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan ketentuan tersebut mulai berlaku per 12 Februari 2025. 

"Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025," jelas Dwi dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

Kendati demikian, dia menjelaskan ada empat jenis faktur pajak yang tidak bisa diterbitkan melalui aplikasi e-Faktur Desktop.

Pertama, faktur pajak dengan kode transaksi 06 atau penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing.

Kedua, faktur pajak dengan kode transaksi 07 atau penyerahan BKP dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP).

Ketiga, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

Keempat, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025.

"Data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak," jelas Dwi.

Dengan demikian, kini ada tiga opsi penerbitan faktur pajak oleh PKP yaitu melalui Coretax, e-Faktur Desktop, dan pihak ketiga (aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk Ditjen Pajak).

Sebelumnya, Ditjen Pajak hanya memperbolehkan segelintir PKP menggunakan e-Faktur Desktop kembali usai eror Coretax. PKP tersebut adalah perusahaan besar perlu menerbitkan banyak faktur pajak, seperti yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025.

Kendati demikian, Komisi XI DPR mendesak agar Ditjen Pajak memanfaatkan kembali sistem administrasi perpajakan lama usai permasalahan implementasi Coretax terus berlanjut.

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan jajarannya pada Senin (10/2/2025), Dewan khawatir penerimaan negara terganggunya akibat permasalahan implementasi Coretax. Bahkan, mereka sempat meminta agar pengimplementasian Coretax ditunda.

Hanya saja, terjadi perdebatan. Pada akhirnya disepakati jalan tengah yaitu Coretax tetap berjalan namun Ditjen Pajak kembali menerapkan sistem perpajakan yang lama seperti e-Filing hingga e-Faktur Desktop.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper