Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

e-Filing dan e-Faktur, Sistem Perpajakan Lama yang Kembali Dibuka Ditjen Pajak

Sistem e-Filing dapat kembali digunakan untuk pelaporan SPT dan e-Faktur untuk perusahaan besar yang perlu menerbitkan banyak faktur pajak.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. / dok. Sekretariat Kabinet-Humas Kemenkeu
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. / dok. Sekretariat Kabinet-Humas Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak masih membuka dua sistem administrasi perpajakan lama yaitu e-Filing dan e-faktur, sebagai antisipasi implementasi Coretax yang masih kerap bermasalah.

Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan pembukaan dua sistem administrasi perpajakan lama itu sesuai hasil rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan jajaran pada Senin (10/2/2025).

Pada rapat tersebut, Komisi XI DPR khawatir penerimaan negara terganggunya akibat permasalahan implementasi Coretax yang masih kerap ditemukan usai diluncurkan pada 1 Januari 2025.

Oleh sebab itu, Komisi XI meminta Ditjen Pajak untuk memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi agar setoran pajak tidak terganggu. Dwi Astuti pun menegaskan Ditjen Pajak akan menindaklanjuti permintaan Komisi XI tersebut.

Dia menjelaskan sistem administrasi perpajakan lama tersebut yaitu e-Filing melalui laman pajak.go.id untuk pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) sebelum tahun pajak 2025.

Selain itu, e-Faktur Desktop khusus untuk wajib pajak perusahaan besar yang perlu menerbitkan banyak faktur pajak. Wajib pajak perusahaan besar yang berhak menggunakan e-Faktur sudah ditentukan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-24/PJ/2025.

"Dengan demikian kami tegaskan bahwa implementasi Coretax DJP dijalankan secara paralel di antaranya dengan fitur layanan sebagaimana tersebut di atas [e-Filing dan e-Faktur]," jelas Dwi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (11/2/2025).

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan setidaknya ada delapan poin kesepakatan dalam rapat dengan Suryo Utomo dan jajarannya terkait Coretax.

Berikut 8 Poin Kesepakatan Komisi XI DPR dan Ditjen Pajak terkait Coretax:

  1. Komisi XI DPR RI telah mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem Coretax.
  2. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak menggangu kolektivitas penerimaan pajak.
  3. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025.
  4. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah Pelayanan terhadap Wajib Pajak.
  5. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025.
  6. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperkuat cyber security.
  7. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala.
  8. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 hari kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper