Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi XI DPR Minta Coretax Ditunda, Ini Bukti dan Keputusan Akhirnya

Hampir seluruh fraksi di Komisi XI DPR mengusulkan tunda implementasi Coretax. Akhirnya disepakati agar sistem lama tetap dijalankan karena Coretax masih error.
Surya Dua Artha Simanjuntak, Wibi Pangestu Pratama
Selasa, 11 Februari 2025 | 07:17
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (kedua dari kiri), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (ketiga dari kanan), dan jajaran pimpinan Komisi XI menggelar konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (10/2/2025). Komisi XI mengusulkan pemerintah menunda implementasi Coretax hingga tidak ada gangguan. / Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (kedua dari kiri), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (ketiga dari kanan), dan jajaran pimpinan Komisi XI menggelar konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (10/2/2025). Komisi XI mengusulkan pemerintah menunda implementasi Coretax hingga tidak ada gangguan. / Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA — Usulan untuk menunda implementasi sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax muncul dari Komisi XI DPR, karena sistem itu masih mengalami gangguan sejak hari pertama diluncurkan, pada 1 Januari 2025.

Pada Senin (10/2/2025), Komisi XI DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo beserta jajarannya mengenai Coretax. Rapat berlangsung tertutup selama lebih dari 4 jam.

Usai rapat, dalam wawancara dengan awak media, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkap bahwa awalnya para anggota komisi tersebut mengusulkan penundaan implementasi Coretax karena gangguan yang terus terjadi.

"Kita waktu itu memang minta, ada aspirasi dari anggota, hampir dari semua fraksi itu awalnya memang minta ditunda. Tetapi kan, menunda [Coretax] itu seperti apa? Nah, ini kan, kesimpulan rapat itu kan harus disepakati bersama antara pemerintah dan [Komisi XI DPR]," ujar Misbakhun pada Senin (10/2/2025).

Akhirnya, rapat dengar pendapat tersebut menghasilkan simpulan agar pemerintah menunda implementasi penuh Coretax. Artinya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu tetap menjalankan sistem perpajakan lama, paralel dengan Coretax yang masih mengalami gangguan.

Menurut Misbakhun, pelaksana kebijakan itu atau Ditjen Pajak lah yang mengetahui bagaimana implementasi Coretax bisa berjalan, sehingga putusan rapat seperti itu.

Misbakhun tidak memungkiri bahwa terdapat perdebatan dalam rapat, mengingat usulan untuk menunda Coretax muncul dari hampir seluruh fraksi.

Menurutnya, Komisi XI DPR menekankan agar jangan sampai pelayanan wajib pajak terganggu karena Coretax atau kebijakan sistem perpajakan. Kebijakan itu ada untuk wajib pajak, sehingga sudah sepatutnya kondisi saat ini mengutamakan kepentingan wajib pajak.

"Concern yang lebih utama lagi adalah jangan sampai kemudian penerimaan negara terganggu. Itu yang paling utama," ujar Misbakhun.

Komisi XI pun berpandangan bahwa apabila Coretax belum bisa berjalan sempurna, ada tawaran untuk kembali mengaktifkan sistem yang lama. Simpulan rapat akhirnya menyetujui berjalannya Coretax dan sistem lama secara paralel.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper