Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR meminta anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Direktorat Jenderal Pajak untuk menunda implementasi sistem inti perpajakan atau Coretax secara penuh. Permintaan penundaan coretax usai masih ditemukan banyak permasalahan setelah diluncurkan pada 1 Januari 2025.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan jajarannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (10/2/2025).
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan pihaknya khawatir penerimaan negara berdampak negatif karena permasalahan Coretax sehingga sempat ada usulan agar implementasi sistem tersebut ditunda
Kendati demikian, terdapat perdebatan dalam rapat terkait usulan penundaan implementasi Coretax. Oleh sebab itu, Komisi XI dan Direktorat Jenderal Pajak mengambil jalan tengah yakni Coretax tetap berjalan namun sistem perpajakan lama seperti DJP Online, e-Faktur Desktop, dan lain-lain dibuka kembali.
"Kita tidak bisa memaksa karena bagaimanapun juga yang bisa tahu implementasi Coretax ini jalan dan tidak itu kan para pelaksana dari kebijakan itu sendiri, yaitu Direktorat Jenderal Pajak," ujar Misbhakun dalam konferensi pers usai rapat.
Dengan demikian, wajib pajak mempunyai opsi selama masa transisi pengaplikasian Coretax. Artinya saat Coretax bermasalah maka wajib pajak bisa menggunakan sistem lama agar kewajiban administrasi perpajakan tetap bisa terlaksana.
Baca Juga
Berikut pernyataan lengkap Komisi XI DPR RI soal usulan implementasi penuh Coretax ditunda:
Kesimpulan rapat tadi, kita tadi sudah mendengarkan penjelasan dari Pak Dirjen Pajak Surya Utomo dalam rapat yang tertutup. Kita minta maaf kepada teman-teman, karena permintaan dan disepakati bersama, rapat kita buat tertutup untuk menghindari kegaduhan-kegaduhan yang kita anggap tidak kondusif karena pajak ini sangat strategis bagi penerimaan negara.
Dan tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai, agar ya bahasanya ya, antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak.
Kemudian Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN tahun 2025.
Keempat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak. Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern dari Direktorat Jenderal Pajak.
Kelima, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax sampai selama tahun 2025.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperhatikan cybersecurity, memperkuat cybersecurity.
Ketujuh, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan secara berkala kepada Komisi XI perkembangan Coretax.
Itu yang bisa saya sampaikan kepada teman-teman terhadap hasil rapat kita pada pagi sampai sore hari ini. Itu yang bisa saya sampaikan.