Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Isi SPT Tahunan? Begini Cara Cek Nomor EFIN untuk Login DJP Online

EFIN merupakan nomor identitas pajak yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Wajib pajak sudah bisa melapor SPT Tahunan mulai hari ini, Senin (2/1/2023). Batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan adalah 30 April 2023.

Sebelum melapor SPT Tahunan, salah satu yang perlu disiapkan wajib pajak adalah EFIN. EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.

EFIN ini berlaku seumur hidup dan paling banyak dibutuhkan ketika melaporkan SPT Tahunan.

Sebagaimana diketahui, nomor EFIN diberikan ketika wajib pajak membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Namun, nomor tersebut bisa saya hilang dan terlupa sehingga tak heran jika wajib pajak kesulitan untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Kendati demikian, wajib pajak tak perlu datang langsung ke kantor pajak, lantaran nomor EFIN bisa dicek secara daring (online).

Cara Cek Nomor EFIN yang Belum Diaktivasi

Jika wajib pajak ingin melakukan aktivasi EFIN, wajib pajak bisa menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP. Sebagai informasi, satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. 

Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Demikian melansir pajak.go.id, Senin (2/1/2023).

Adapun beberapa syarat permohonan yang perlu dikirimkan yaitu:

  • Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif

  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Nantinya, petugas akan mengecek kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Jika semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Lalu, bagaimana jika wajib pajak lupa kode EFIN?

Cara Cek Nomor EFIN yang Sudah Diaktivasi

Untuk mendapatkan kembali nomor EFIN, wajib pajak bisa mencoba empat cara berikut. 

  1. Menghubungi nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui telepon resmi KPP. Sebagai informasi, satu panggilan telepon ataupun Whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

  1. Agen Kring Pajak

Cara lainnya adalah melalui agen Kring Pajak melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id. Pastikan beberapa data seperti NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan telah disiapkan sebelum menghubungi agen Kring Pajak.

  1. DM akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar

Wajib pajak bisa menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Wajib pajak bisa bertanya melalui Twitter, Facebook atau Instagram resmi KPP.

  1. Surel resmi KPP

Ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Berikut rinciannya:

- Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan

- EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif. 

- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA) 

- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP 

- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper