Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dear Karyawan, Ini yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 31 Maret, sementara batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak Badan sampai dengan 30 April.
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan

Sebagaimana diatur dalam Ketentuan Undang-undang Perpajakan (UU KUP), ditetapkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sampai dengan 31 Maret, sementara batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak Badan sampai dengan 30 April.

Bagi Anda yang berstatus karyawan, DJP menghimbau untuk mempersiapkan beberapa hal berikut, antara lain meminta bukti potong ke kantor dan login pajak.go.id.

Perlu diketahui, WP dalam pelaporan SPT dibagi menjadi dua kategori. Pertama, WP dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Kedua, WP dengan penghasilan diatas Rp60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S.

Selain mengisi formulir yang berbeda, kedua kategori juga memiliki cara pelaporan yang berbeda pula.

Berikut cara melaporkan SPT Tahunan OP untuk penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun:

  1. Buka laman djponline.pajak.go.id

  2. Login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA 

  3. Pilih menu ‘Lapor’, lalu klik e-Filing. Kemudian, pilih ‘Buat SPT’

  4. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing 

  5. Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan 

  6. Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isi nilai PPh yang telah dipotong perusahaan 

  1. Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi 

  2. Kemudian, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi 

  3. Lalu, lanjut ke Bagian D. Centang ‘Setuju’ jika data sudah benar 

  4. Copy dan paste kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib ke kolom paling akhir dan klik ‘Kirim SPT’ 

  5. Kembali buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Berikut cara melaporkan SPT Tahunan OP untuk penghasilan di atas Rp60 juta per tahun:

  1. Buka laman djponline.pajak.go.id 

  2. Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA 

  3. Pilih menu ‘Lapor’, lalu klik e-Filing. Kemudian, pilih ‘Buat SPT’ 

  4. Jika sudah tahu cara mengisi formulir, pilih pengisian form ‘Dengan Bentuk Formulir’. Sementara, jika ingin dipandu, silahkan pilih pengisian form ‘Dengan Panduan’ 

  5. Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT) 

  6. Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki 

  7. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut 

  8. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan 

  9. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada 

  10. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada 

  11. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada 

  12. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada 

  13. Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu 

  14. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu 

  15. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu 

  16. Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah 

  17. Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai 

  18. Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada 

  19. Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada 

  20. Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya. Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar). Jika SPT lebih bayar, silahkan unggah dokumen pendukung 

  21. Konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih Langkah Berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper