Bisnis.com, JAKARTA - Wajib Pajak sudah bisa mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT pajak mulai hari ini, Senin (2/1/2023).
Menurut Ketentuan Undang-undang Perpajakan (UU KUP), batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sampai dengan 31 Maret, sementara batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak Badan sampai dengan 30 April.
Artinya, batas akhir pelaporan SPT WP OP adalah 31 Maret 2023, sedangkan SPT WP Badan adalah 30 April 2023.
Perlu diketahui, pelaporan pajak sudah bisa dilakukan secara daring (online) melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing.
Adapun dalam pelaporan SPT Tahunan dibagi dalam dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi form SPT 1770 S.
Berikut cara melaporkan SPT Tahunan OP untuk penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun:
Baca Juga
-
Buka laman djponline.pajak.go.id
-
Login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA
-
Pilih menu ‘Lapor’, lalu klik e-Filing. Kemudian, pilih ‘Buat SPT’
-
Ikuti Panduan Pengisian e-Filing
-
Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
-
Isi Bagian A.
Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isi nilai Pph yang telah dipotong perusahaan
-
Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi
-
Kemudian, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi
-
Lalu, lanjut ke Bagian D. Centang ‘Setuju’ jika data sudah benar
-
Copy dan paste kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib ke kolom paling akhir dan klik ‘Kirim SPT’
-
Kembali buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Berikut cara melaporkan SPT Tahunan OP untuk penghasilan di atas Rp60 juta per tahun:
-
Buka laman djponline.pajak.go.id
-
Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA
-
Pilih menu ‘Lapor’, lalu klik e-Filing. Kemudian, pilih ‘Buat SPT’
-
Jika sudah tahu cara mengisi formulir, pilih pengisian form ‘Dengan Bentuk Formulir’. Sementara, jika ingin dipandu, silahkan pilih pengisian form ‘Dengan Panduan’
-
Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT)
-
Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki
-
Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut
-
Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
-
Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada
-
Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada
-
Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada
-
Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada
-
Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu
-
Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu
-
Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu
-
Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
-
Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai
-
Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada
-
Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada
-
Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya. Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar). Jika SPT lebih bayar, silahkan unggah dokumen pendukung
- Konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih Langkah Berikutnya.