Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak Dibui Dua Tahun!

Hati-hati! Wajib lalai bayar SPT Tahunan bisa dikenakan delik pidana.
Wajib Pajak Dibui Dua Tahun karena Langgar Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko
Wajib Pajak Dibui Dua Tahun karena Langgar Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa salah seorang wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan, yakni melanggar ketentuan pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT.

Berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 476/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim yang dibacakan pada Selasa (20/9/2022), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Hakim Ketua Tri Yuliani menyatakan bahwa terdakwa TBS bersalah.

Terdakwa melakukan tindak pidana perpajakan, yakni dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2015. Terdakwa pun menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2017 yang isinya tidak benar.

Majelis hakim menilai bahwa TBS melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP. TBS pun didakwa hukuman bui dan denda.

"Menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar 2 x Rp1,12 miliar, sama dengan Rp2,24 miliar," dikutip dari keterangan resmi Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (28/9/2022).

Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Timur menytakan telah melakukan upaya pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan TBS, dengan mengirimkan Surat Teguran dan SP2DK. Namun, terdakwa tidak kunjung merespons.

Kemudian, dalam proses penegakan hukum berupa Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilanjutkan dengan Penyidikan, terdakwa juga tidak menggunakan haknya untuk melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan serta hak untuk meminta penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP.

Putusan pengadilan tersebut berlaku dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhi hukuman berupa kurungan selama 3 bulan," tertulis dalam keterangan resmi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper