Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Asuransi hingga Kripto Wajib Pakai Aplikasi e-SPT Baru

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menetapkan pemungut PPN selain pemerintah wajib pakai aplikasi e-SPT baru.
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menetapkan bahwa pemungut pajak pertambahan nilai atau PPN, selain instansi pemerintah wajib menggunakan aplikasi e-SPT terbaru yang terbit pada tahun ini.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa pada 14 September 2022 lalu dirinya menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak untuk mengakomodasi bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) PPN bagi pihak lain.

Menurutnya, pihak lain dimaksud adalah pihak yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Mereka di antaranya adalah penyelenggara transaksi kripto, perusahaan asuransi, dan reasuransi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor pada Rabu (28/9/2022).

Sebagai tindak lanjut dari perdirjen tersebut, Ditjen Pajak meluncurkan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi tahun 2022.

Menurut Suryo, semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan pemungut PPN pihak lain wajib menggunakan aplikasi e-SPT baru tersebut.

Penggunaan aplikasi e-SPT teranyar di antaranya adalah untuk membuat SPT masa PPN 1107 PUT sejak mulai berlakunya peraturan baru, yakni pada masa pajak Oktober 2022.

Meskipun begitu, Ditjen Pajak masih memperbolehkan sejumlah pihak untuk memakai aplikasi e-SPT lama atau eksisting.

“Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya perdirjen ini telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya, tetap dapat menggunakan aplikasi tersebut, dan diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022,” imbuhnya.

Neil menjelaskan bahwa jika pihak terkait memilih beralih ke aplikasi baru, maka pemungut PPN tidak dapat menggunakan kembali aplikasi eksisting.

Sebaliknya, ketika memilih memakai aplikasi eksisting, pemungut PPN selain instansi pemerintah masih dapat menyampaikan SPT masa PPN secara langsung ke KPP/KP2KP.

Berdasarkan peraturan baru dari Dirjen Pajak tersebut, SPT masa PPN 1107 PUT wajib disampaikan melalui saluran tertentu (e-filing).

Jika dalam suatu masa pajak tidak ada transaksi yang wajib dipungut PPN dan PPnBM-nya, maka pemungut PPN dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa PPN 1107 PUT untuk masa pajak bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper