Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyarankan agar Ditjen Pajak segera memberikan solusi praktis atas berbagai permasalahan yang muncul dalam pengaplikasian Coretax System atau sistem inti administrasi perpajakan.
Coretax sendiri resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025, tetapi terdapat banyak permasalahan yang ditemui mulai kesulitan menerbitkan faktur pajak hingga tidak bisa melakukan impersonate.
Prastowo mengaku menerima banyak keluhan dan masukan, mulai dari wajib pajak maupun petugas pajak di lapangan. Menurutnya, para wajib pajak berjibaku menuntaskan kewajibannya agar terhindar dari kesalahan dan sanksi.
Di sisi lain, sambungnya, para petugas pajak juga kerepotan menghadapi kendala dan keluhan yang diterima. Padahal, Prastowo yakin banyak petugas pajak yang belum cukup dibekali dengan pedoman dan solusi praktis.
Oleh sebab itu, dia memberikan delapan solusi yang menurutnya dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu agar masalah Coretax tidak berlarut-larut.
"Pertama, disampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Hindari unggahan-unggahan konten yang bernuansa kurang peka terhadap adanya permasalahan lapangan," cuit Prastowo di akun X miliknya, @prastow, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga
Kedua, Ditjen Pajak lebih aktif menjemput masalah ataupun komplain. Kemudian, Ditjen Pajak memberikan solusi serta panduan untuk menyelesaikan masalah yang ada.
Ketiga, Ditjen Pajak membuat panduan untuk petugas di lapangan, agar bisa memberikan respons yang tepat ke wajib pajak termasuk sosialisasi yang berkelanjutan.
Keempat, Ditjen Pajak menyiapkan laman, kanal, ataupun contact center untuk menampung masalah serta keluhan secara cepat dan tepat.
"Kelima, berikan update secara berkala terhadap penanganan tiap masalah yang ada sehingga wajib pajak update dan terbantu. Termasuk melalui para intermediaries seperti konsultan, akuntan, dan lain-lain," lanjut Prastowo.
Keenam, Ditjen Pajak diminta menyiapkan Plan B atau sekoci sebagai alternatif solusi, khususnya hal faktur pajak dan registrasi seperti dengan parallel run SI DJP.
Ketujuh, Ditjen Pajak menyiapkan skenario keadaan kahar sebagai antisipasi timbulnya sanksi administratif bukan karena kesalahan wajib pajak atau petugas.
Kedelapan atau terakhir Ditjen Pajak perlu ditunjukkan sikap belarasa, bertanggung jawab, dan memegang kendali penuh untuk mendapatkan solusi yang baik secara top-down.
"Baru saja kita berupaya solusi yang baik untuk PPN 12%. Semoga Coretax juga dapat diatasi dengan baik," tutupnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan tidak akan ada denda atau sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak karena permasalahan dalam aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan.
Suryo tidak menampik masih banyak kendala yang ditemui dalam aplikasi Coretax usai diluncurkan pada awal tahun. Dia menjelaskan pengaplikasian Coretax masih dalam tahap transisi, sehingga belum akan akan ada sanksi yang dikenakan apabila berkaitan dengan penggunaan sistem baru tersebut.
"Jadi, wajib pajak tidak perlu khawatir apabila dalam implementasi ini mungkin ada keterlambatan penerbitan faktur atau barang kali pelaporan. Nanti kami pikirkan supaya tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem yang baru," jelas Suryo di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Lebih lanjut, dia mengaku setiap harinya Ditjen Pajak akan memonitor dan memantau perkembangan Coretax. Suryo mengaku jika timnya menemukan permasalahan maka akan segera coba selesaikan.
Dia menjelaskan kendala utama yang dihadapi Ditjen Pajak adalah volume pengguna Coretax yang begitu tinggi pada waktu yang bersamaan. Oleh sebab itu, sambungnya, Ditjen Pajak terus melakukan optimalisasi kapasitas sistem, pengelolaan beban akses, dan melebarkan bandwidth.
"Ini baru hari keenam [setelah Coretax diluncurkan], jadi mohon maklum," kata Suryo.
Dua hari ini saya mendapat banyak keluhan dan masukan, baik dari wajib pajak maupun petugas pajak di lapangan.
— Prastowo Yustinus (@prastow) January 9, 2025
Saya sangat paham dan berempati bahwa ada banyak keluhan thd kendala di lapangan terkait implementasi Coretax ini. Saat ini mungkin ribuan wajib pajak sdg berjibaku…