Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur Hari Ini

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi mulai melakukan uji coba penangkapan ikan terukur atau PIT mulai hari ini, Senin (29/4/2024)
Nelayan menangkap ikan di laut Jawa, Minggu (24/7/2022). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Nelayan menangkap ikan di laut Jawa, Minggu (24/7/2022). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.comJAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi mulai melakukan uji coba penangkapan ikan terukur atau PIT mulai hari ini, Senin (29/4/2024) di zona III PIT Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, uji coba akan dilaksanakan selama 3 bulan di WPPNRI 718 yang meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor. 

“Uji coba PIT mulai dilakukan per hari ini,” kata Trenggono dalam konferensi pers, Senin (29/4/2024).

Jika dalam waktu 3 bulan uji coba PIT dirasa kurang memuaskan, kata Trenggono, uji coba akan diperpanjang maksimal selama 6 bulan. 

“Kalau kita tidak bisa berhasil dengan baik dalam 3 bulan, 6 bulan. Nah, maksimal 6 bulan sudah,” ujarnya.

Sebelumnya, uji coba PIT ditargetkan sebelum hari raya Idulfitri 2024. Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP TB Haeru Rahayu menyampaikan, pihaknya tengah melakukan survei lebih lanjut sebelum melaksanakan uji coba PIT di wilayah tersebut. 

“Targetnya secepatnya, harapannya sebelum Lebaran. Kalau itu jalan, bisa jadi contoh, tahun depan bisa go ahead kita,” kata Tebe di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (19/3/2024).

Sebagai informasi, pemerintah pada 2023 telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. 

Tebe mengatakan, regulasi ini bertujuan mengangkat harkat dan martabat nelayan usaha perikanan, menciptakan lapangan kerja, serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP). 

Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga sumber daya ikan agar tetap lestari. “Kalau ditangkapi nanti habis, kasihan anak cucu kita,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Meski telah diterbitkan pada 2023, kebijakan ini belum dapat diberlakukan. Semula, kebijakan ini rencananya berlaku pada 2024, tetapi kembali diundur. Belum diketahui secara pasti kapan kebijakan ini akan diterapkan.

Pasalnya, perlu sejumlah persiapan untuk menerapkan aturan ini seperti integrasi sistem sehingga mampu mendeteksi kapal, dan perizinan usaha yang terdigitalisasi. 

Kendala lainnya, yakni tak semua kapal penangkap ikan dapat termonitor dengan akurat. Idealnya, satu unit kapal terpasang satu perangkat sistem pemantauan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper