Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Targetkan Uji Coba Aturan Penangkapan Ikan Terukur di Tual dan Aru Bulan Depan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan uji coba kebijakan PIT di Tual dan Aru, Maluku dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri 2024.
Nelayan menangkap ikan di laut Jawa, Minggu (24/7/2022). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Nelayan menangkap ikan di laut Jawa, Minggu (24/7/2022). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan uji coba kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) di Tual dan Aru, Maluku dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri 2024.

Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP TB Haeru Rahayu menyampaikan, saat ini pihaknya tengah melakukan survei lebih lanjut sebelum melaksanakan  uji coba PIT di wilayah tersebut.

“Targetnya secepatnya, harapannya sebelum Lebaran. Kalau itu jalan, bisa jadi contoh, tahun depan bisa go ahead kita,” kata Tebe di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (19/3/2024).

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. 

Tebe menuturkan, hadirnya kebijakan ini bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat nelayan usaha perikanan, menciptakan lapangan kerja, serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga sumber daya ikan agar tetap lestari. “Kalau ditangkapi nanti habis, kasihan anak cucu kita,” ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa untuk menerapkan kebijakan PIT, ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan. Diantaranya, melakukan modeling di mana KKP menyiapkan satu zona untuk uji coba PIT.

“Jadi kita lakukan pilot project, istilahnya siapa yang mau menangkap di satu zona, [misalnya di WPPNRI] di 718, berapa kapal yang mau berhenti di sana dan berangkat di sana,” ujar Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (14/3/2024).

Kendati telah diterbitkan pada 2023, penerapan kebijakan PIT belum dapat diimplementasikan. Kebijakan yang semula diimplementasikan pada 2024 ini belum dapat dilaksanakan lantaran perlu adanya persiapan seperti integrasi sistem sehingga mampu mendeteksi kapal, dan perizinan usaha yang terdigitalisasi.

Kendala lainnya yakni tak semua kapal penangkap ikan dapat termonitor dengan akurat. Idealnya, kata Trenggono, satu unit kapal terpasang satu perangkat sistem pemantauan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper