Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Realokasi Anggaran Rp172,74 Miliar ke Badan Karantina Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalihkan anggaran sebesar Rp172,74 miliar ke Badan Karatina Indonesia.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono di agenda Indonesia Marine and Fisheries Business Forum 2024, di Jakarta, Senin (5/2/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono di agenda Indonesia Marine and Fisheries Business Forum 2024, di Jakarta, Senin (5/2/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan realokasi anggaran ke Badan Karantina Indonesia sebesar Rp172,74 miliar.

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan, realokasi anggaran tersebut sesuai dengan Surat Menteri Keuangan No.S1059/MK02/2023 tanggal 22 Desember 2023, tentang Persetujuan Alokasi Anggaran K/L TA 2024.

“Dalam rangka pergeseran anggaran pada Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Karantina Indonesia, maka ada realokasi anggaran KKP ke Badan Karantina Indonesia sebesar Rp172,74 miliar,” kata Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (14/3/2024).

Peralihan anggaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran di sektor pertanian, khususnya dalam pengawasan ketat terhadap peredaran flora dan fauna serta keamanan pangan dan pakan.

Dengan adanya realokasi tersebut, anggaran KKP 2024 menjadi Rp6,93 triliun yang bersumber dari rupiah murni sebesar Rp6,43 triliun, pinjaman dan hibah luar negeri sebesar Rp146,1 miliar, rupiah murni pendamping Rp2 miliar, PNBP Rp358,72 miliar, dan BLU Rp80,86 miliar.

Secara terperinci, pagu anggaran KKP berdasarkan jenis belanja terdiri dari belanja operasional sebesar Rp2,89 triliun, dan belanja non-operasional Rp4,04 triliun.

Postur pagu anggaran KKP berdasarkan jenis belanja operasional sebesar Rp2,89 triliun ini terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp1,88 triliun, dan belanja operasional perkantoran Rp1 triliun.

Sementara, belanja non-operasional sebesar Rp4,04 triliun terdiri dari kegiatan wajib atau mandatory sebesar Rp2,31 triliun dan program prioritas sebesar Rp1,72 triliun.

Namun, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 tentang automatic adjustment belanja kementerian/lembaga tahun anggaran 2024, anggaran KKP sebesar Rp501 miliar diblokir sementara.

Dengan demikian, pagu efektif di 2024 adalah sebesar Rp6,4 triliun sesuai dengan kriteria yang ditentukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dari sebelumnya Rp6,93 triliun.

Adapun sampai dengan 12 Maret 2024, anggaran KKP yang telah terealisasi sebesar Rp174,44 miliar atau 18,27% dari pagu efektif di 2024 sebesar Rp6,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper