Bisnis.com, JAKARTA - International Cargo Cooperative Biosecurity Arrangement (ICCBA) akan memperketat prasyarat ketentuan komoditas ekspor-impor bagi negara yang menjadi anggotanya supaya tidak ada penyaluran hama dan penyakit pada kegiatan ekspor dan impor.
Merespon kondisi tersebut, Badan Karantina Nasional (Barantan) juga akan memperketat proses karantina sebelum menyetujui komoditas tertentu layak ekspor atau tidak. Beberapa komoditas akan menerima fumigasi untuk mencegah perpindahan hama dan penyakit.
Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Barantan, Antarjo Dikin, mengatakan komoditas yang memerlukan fumigasi adalah komoditas yang berisiko membawa atau menukarkan hama. Tidak hanya pada komoditasnya, fumigasi juga dapat dikenakan terhadap alat angkut atau kontainer apabila berpotensi membawa hama.
"Selain untuk pencegahan hama dan penyakit, karantina juga diterapkan untuk perlindungan kesehatan manusia dengan pengawasan keamanan pangan (food safety) seperti pengawasan cemaran kimiawi dan biologi. Saat ini, persyaratan keamanan pangan banyak diterapkan secara ketat oleh negara-negara mitra dagang," katanya Senin (7/5).
Antarjo menjelaskan, tindakan karantina dilakukan di pre-border, border dan post border. Penerapan tindakan karantina di pre border dilakukan melalui penguatan persyaratan karantina yang harus dipenuhi oleh negara mitra dagang misalnya persyaratan fumigasi sebelum di ekspor ke Indonesia.
Sementara di border, melalui serangkaian tindakan karantina termasuk inspeksi ketika komoditas masuk di pelabuhan atau bandar udara, sedangkan pada post border berupa kegiatan monitoring atau post audit terhadap kesesuaian komoditas atau kepatuhan pengguna jasa.
Antarjo menambahkan, ICCBA telah menyepakati untuk pengembangan dan harmonisasi metode pengelolaan risiko karantina dengan negara mitra dagang di lingkungan negara APEC.
Negara-negara yang sudah menyepakati ICCBA saat ini adalah Australia, Chile, Fiji, Indonesia, Malaysia, New Zealand, PNG, Peru, Filipina dan Thailand serta organisasi regional karantina tumbuhan Amerika Tengah (OIRSA) yg beranggotakan 9 negara.
Barantan akan bekerjasama dengan Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI) guna menalankan ketetapan tersebut.
Menurut Antarjo, kerjasama Barantan dengan Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia sudah terjalin dengan baik dan perusahaan fumigasi turut berperan dalam pelaksanaan karantina dalam rangka efektivitas pengelolaan biosecurity.
Menurut Antarjo, perusahaan fumigasi yang tergabung dalam Aspphami sudah mendukung kegiatan terhadap treatment karantina dalam mendukung perdagangan Indonesia dengan jumlah tonase juta ton rata-rata per tahun.
"Keterlibatan perusahaan fumigasi merupakan suatu model yang dikembangkan oleh Barantan dalam penguatan efektifitas pengelolaan biosecurity risk. Sejauh ini, Barantan sangat terbantu peran perusahaan fumigasi," tutupnya.
Tidak hanya ASPPHAMI, dalam sosialisasi pelaksanaan karantina itu Barantan juga menggandeng stakeholder lainnya seperti freight forwarder (EMKL), eksportir, maskapai pelayaran dan penerbangan, surveyor dan pihak terkait lainnnya.