Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Karantina Indonesia pada Kamis (20/7/2023). Lembaga ini akan menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Badan Karantina Indonesia akan dipimpin oleh Kepala, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No.45/2023 tentang Badan Karantina Indonesia, lembaga ini memiliki tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina.
“Badan Karantina Indonesia mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina,” bunyi pasal 3 beleid itu, dikutip Jumat (21/7/2023).
Dalam melaksanakan tugasnya, lembaga ini menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina, pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina, serta koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Badan Karantina Indonesia juga menyelenggarakan fungsi pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab lembaga ini, pelaksanaan dukungan yang bersifat substansif kepada seluruh unsur organisasi, serta pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Baca Juga
Lembaga ini nantinya terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Ikan, dan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan.
Sementara itu terkait pendanaan, bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Dengan diberlakukannya beleid itu, maka tugas dan fungsi perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati yang dilaksanakan badan lembaga sebelumnya dengan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia.
Adapun, tugas tersebut sebelumnya dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan yang dilaksanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan pengawasan atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pengeluaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berdasarkan kerja sama dengan Badan Karantina Pertanian Kementan, diintegrasikan dengan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia.