Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah merampungkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster di Nelayan.
Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana menyampaikan, aturan tersebut sudah dalam tahap konsultasi publik. Dalam konsultasi publik ini, pemerintah menampung sejumlah masukan mengenai harga patokan terendah benih bening lobster atau benur di nelayan penangkap.
“Dari hasil survei lapangan dan kajian akademis, KKP menetapkan harga terendah sementara Rp8.500 per ekor,” ungkap Effin dalam keterangan resminya, Jumat (9/2/2024).
Effin mengungkapkan, nominal tersebut muncul dengan mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari biaya variabel produksi, biaya tetap produksi, hingga margin keuntungan.
Dalam draft rancangan Kepmen, turut disebutkan bahwa harga terendah dievaluasi paling sedikit satu kali dalam enam bulan, atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Dia menuturkan, dengan mengatur harga patokan terendah untuk komoditas benur, nelayanan memiliki jaminan agar tidak rugi saat menjual hasil tangkapannya.
Baca Juga
Selain itu, regulasi ini mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya benur, dengan tetap memprioritaskan keberlanjutan ekosistem serta mendukung pembudidayaan benur di luar negeri dan di dalam negeri yang berasal dari tangkapan nelayan kecil.
KKP juga tengah menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Rancangan Permen sedang dalam tahap menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.