Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan aturan pemanfaatan benur atau benih bening lobster untuk mendorong produktivitas budidaya lobster di Indonesia.
Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana menyampaikan, regulasi tersebut nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
“Permen saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Effin dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).
Sejalan dengan hal tersebut, KKP juga tengah menyiapkan aturan turunannya, yaitu Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster di Nelayan. Saat ini, aturan turunan tersebut sudah pada tahap konsultasi publik.
Effin mengharapkan aturan turunan ini bisa segera ditetapkan saat rancangan Permen diundangkan.
“Makanya dari sisi substansi [Kepmen] kita fix-kan dulu dengan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga
Dalam menyusun rancangan peraturan pemanfaatan benih bening lobster dan pelaksanaan kegiatan budidaya biota ini, KKP berupaya agar menampung aspirasi nelayan penangkap, pembudidaya lobster hingga akademisi.
Adapun, tujuan hadirnya regulasi ini adalah untuk menggenjot produktivitas budidaya lobster nasional. Effin mengungkapkan, pihaknya telah bekerja sama dengan pembudidaya lobster guna mengembangkan budidaya lobster di Indonesia melalui kegiatan investasi, alih teknologi, hingga etos kerja.
KKP optimistis Indonesia mampu menjadi bagian rantai pasok lobster di pasar global dengan adanya regulasi tersebut.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi Dede Ola mengharapkan, kerja sama ini dapat mendorong produktivitas budidaya lobster. Sebab, budidaya lobster di Tanah Air selama ini belum optimal karena dipengaruhi berbagai faktor, termasuk persoalan pakan.
“Kerja sama ini sebetulnya telah dinantikan oleh nelayan, utamanya yang ada di Sukabumi,” ungkapnya.
Adapun, kebijakan ini diharapkan tidak hanya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga kelestarian ekosistem.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya berencana untuk membuka kembali keran ekspor benur pada awal tahun. Rencana tersebut masih dikaji bersama para ahli dan ditargetkan rampung akhir Januari 2024.
“Saya minta bantuan Pak Sekjen dan jajarannya, ahli-ahli hukum juga diterjunkan supaya payung hukumnya jelas dan betul, dan saya mendapatkan nilai manfaat untuk negara,” kata Trenggono dalam konferensi pers di Kantor KKP, Rabu (10/1/2024).
Perlu diketahui, ekspor benur sempat dilarang pada masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti. Larangan itu kemudian dicabut oleh Edhy Prabowo ketika menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada 2020.
Kemudian, melalui Permen KP No.17/2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah perairan Indonesia kembali menutup sementara ekspor benih lobster.
“Ketika saya menjabat ramai soal ekspor bbl [benih bening lobster] itu. Supaya saya bisa pahami, saya setop dulu, saya larang dulu deh. Pengen tau kaya apa sih sebenarnya,” ujar Trenggono.