Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nelayan Tajir Pakai BBM Subsidi, Penangkapan Ikan Terukur Bukan Solusi

Akademisi menilai aturan Penangkapan Ikan Terukur belum cukup untuk mencegah fenomena nelayan tajir pakai BBM subsidi.
Ilustrasi. Nelayan menangkap ikan di laut Jawa, Minggu (24/7/2022). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Ilustrasi. Nelayan menangkap ikan di laut Jawa, Minggu (24/7/2022). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Fenomena nelayan tajir pemilik puluhan kapal pengguna BBM subsidi dinilai tidak bisa dicegah dengan hanya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Akademisi dari Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta, Suhana merespons soal temuan Menteri Perikanan dan Kelautan Sakti Wahyu Trenggono tersebut. Para nelayan tajir memanfaatkan izin pemerintah daerah untuk memakai BBM subsidi.

“Peluang untuk munculnya calo-calo perizinan sangat besar dari aturan PIT tersebut,” kata Suhana, Rabu (13/12/2023).

Suhana, yang juga merupakan pengamat kelautan dan perikanan ini menyebut, pendekatan yang dipakai dalam kebijakan tersebut merupakan pendekatan Individual Transfer Quota (ITQ). 

Pendekatan ini, dikhawatirkan rawan penyelewengan ketika diterapkan lantaran tidak pernah dikenal dan diimplementasikan di Indonesia.

“Misalnya akan memicu munculnya calo kuota,” ujarnya.

Dia juga menyoroti soal pemindahan kuota industri dan nelayan lokal yang tercantum dalam beleid itu.

Menurutnya, diizinkannya pemindahan kuota industri dan nelayan lokal akan mendorong komersialisasi penangkapan ikan, karena konsep kuota merupakan hak kebendaan yang mengakibatkan kuota dapat beralih atau dipindahkan.

Secara tidak langsung, aturan ini lebih berpihak pada penguasa. Sebab, tidak menutup kemungkinan kuota penangkapan ikan akan terkonsentrasi pada satu atau beberapa pemilik modal atau pengusaha perikanan.

Selain itu, pengalihan kuota tersebut malah akan berpotensi menimbulkan ketidakadilan sehingga memicu tingginya angka kemiskinan pada masyarakat nelayan tradisional.

“Maka tujuan pengusahaan kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, seperti yang ada dalam pasal 33 UUD 1945, tidak akan tercapai,” jelasnya.

Alih-alih menerbitkan kebijakan, Suhana berharap adanya tindakan tegas dari aparat, dengan kembali memperkuat Satgas 115 yang telah tegas dalam menindak penangkapan ikan ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper