Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019, Susi Pudjiastuti meminta pemerintah untuk memeriksa dan menangkap nelayan besar yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk mengoperasikan kapalnya.
Pernyataan tersebut merespons temuan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menyebut banyak pemain besar yang tinggal di Pondok Indah atau Pantai Indah Kapuk (PIK) memiliki puluhan kapal dengan izin daerah dan menggunakan BBM subsidi.
“Periksa dan tangkap, nelayan lain yang membutuhkan subsidi banyak yang tidak dapat,” kata Susi dalam media sosial resminya, dikutip Rabu (13/12/2023).
Susi menegaskan, pelanggaran tersebut sudah saatnya dihentikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurutnya, oknum pengusaha ini biasanya kerap mengakali peraturan yang ada. Misalnya dengan menurunkan ukuran kapal agar mendapatkan izin daerah dan solar subsidi, serta ‘main’ dengan oknum aparat.
Adanya kecurangan-kecurangan ini menjadi alasan Susi untuk mencabut 1,2 juta kiloliter solar subsidi, ketika dia masih menjabat sebagai Menteri.
Baca Juga
“Makanya dulu 1,2 juta kilo liter solar subsidi saya hapus. Ada separuh lagi yang belum. Ini juga harusnya dihapus karena jadi mainan oknum dan pengusaha nakal,” ujar Susi.
Sebelumnya, Menteri Trenggono dalam Puncak Hakordia KKP 2023 pada Selasa (12/12/2023) mengungkapkan bahwa banyak nelayan melakukan penangkapan ikan tidak sesuai dengan perizinan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mengatur bahwa kapal penangkap ikan berukuran di bawah 30 gross tonnage beroperasi sampai dengan 12 mil laut, dengan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Pendiri PT Teknologi Riset Global (TRG) Investama ini menyebut, izin daerah kerap kali disalahgunakan oleh pengusaha nakal agar bisa mendapatkan izin dengan mudah dan BBM bersubsidi dari pemerintah.
“Rumahnya di Pondok Indah, di PIK, tapi punya 80 kapal di Ambon, punya 70 kapal di Biak. Izinnya izin daerah, murah meriah. Lalu bbm pakai bbm yang disubsidi pemerintah padahal itu haknya nelayan lokal yang pakai 3 GT dan 5 GT,” ungkapnya.
Adanya pelanggaran-pelanggaran ini membuat pemerintah kemudian menerbitkan PP No.11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Kendati telah terbit, Trenggono menyebut aturan ini belum dapat diimplementasikan lantaran perlu perangkat yang memadai dalam menjalankan regulasi tersebut.
“Kita harus memperbaiki mereka. Itulah kemudian keluar PP No.11/2023 yang belum kita jalankan karena untuk menjalankan aturan ini tentu butuh perangkat memadai,” ujarnya.