Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Link dan Cara Laporkan Perusahaan Bandel yang Tak Bayarkan THR Karyawan

Berikut link, cara, dan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR lebaran bagi karyawannya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara Konferensi Pers Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan - BISNIS/Ni Luh Angela
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara Konferensi Pers Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan - BISNIS/Ni Luh Angela

Bisnis.com, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan oleh perusahaan maksimal H-7 Idulfitri.

Dengan demikian, pengusaha wajib membayar THR paling lambat hari ini, Kamis 4 April 2024.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan pengusaha untuk segera membayarkan THR.

“Kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,” imbau Ida melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/4/2024).

Kemnaker kemudian membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko ini terbuka bagi semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja/buruh.

Cara Lapor Perusahaan Tak Bayarkan THR

Kemnaker membuka posko pengaduan THR yang dibuka secara offline maupun online. Masyarakat dapat melakukan konsultasi ataupun pengaduan melalui poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau Whatsapp 08119521151.

Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

Adapun layanan konsultasi Posko THR Keagamaan 2024 akan berakhir pada Rabu (3/4/2024). Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan para pengusaha untuk dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR untuk melakukan konsultasi terkait pembayaran THR 2024. 

Adapun cara melakukan pelaporan perusahaan yang tak memberikan THR juga bisa dilakukan melalui aplikasi Siap Kerja. Caranya:

  1. Download aplikasi 'SIAP KERJA' di Google Play Store atau Apple App Store
  2. Masuk ke aplikasi, pilih menu 'Masuk'
  3. Login jika sudah punya akun atau Sign Up untuk mendaftarkan diri
  4. Tekan menu 'Pengaduan THR'
  5. Isi formulir yang tersedia
  6. Klik 'Laporkan'

Sanksi Perusahaan yang Tak Bayarkan THR

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengingatkan komitmen pengusaha dalam menjalankan kewajiban memberikan THR bagi pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Yukki juga mendorong sejumlah perusahaan untuk berkomunikasi dengan para pekerja jika terdapat kendala yang berkaitan dengan cash flow.

“Jika dirasakan terdapat kendala para pelaku usaha terkait cash flow, kami terus mendorong agar para pelaku usaha untuk berkomunikasi dengan para pekerja dengan mengedepankan solusi terhadap hak-hak mereka,” kata Yukki kepada Bisnis, dikutip Sabtu (30/3/2024).

rincian sanksi bagi perusahaan...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper