Bisnis.com, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan oleh perusahaan maksimal H-7 Idulfitri.
Dengan demikian, pengusaha wajib membayar THR paling lambat hari ini, Kamis 4 April 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan pengusaha untuk segera membayarkan THR.
“Kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,” imbau Ida melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/4/2024).
Kemnaker kemudian membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko ini terbuka bagi semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja/buruh.
Cara Lapor Perusahaan Tak Bayarkan THR
Kemnaker membuka posko pengaduan THR yang dibuka secara offline maupun online. Masyarakat dapat melakukan konsultasi ataupun pengaduan melalui poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau Whatsapp 08119521151.
Baca Juga
Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.
Adapun layanan konsultasi Posko THR Keagamaan 2024 akan berakhir pada Rabu (3/4/2024). Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan para pengusaha untuk dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR untuk melakukan konsultasi terkait pembayaran THR 2024.
Adapun cara melakukan pelaporan perusahaan yang tak memberikan THR juga bisa dilakukan melalui aplikasi Siap Kerja. Caranya:
- Download aplikasi 'SIAP KERJA' di Google Play Store atau Apple App Store
- Masuk ke aplikasi, pilih menu 'Masuk'
- Login jika sudah punya akun atau Sign Up untuk mendaftarkan diri
- Tekan menu 'Pengaduan THR'
- Isi formulir yang tersedia
- Klik 'Laporkan'
Sanksi Perusahaan yang Tak Bayarkan THR
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengingatkan komitmen pengusaha dalam menjalankan kewajiban memberikan THR bagi pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yukki juga mendorong sejumlah perusahaan untuk berkomunikasi dengan para pekerja jika terdapat kendala yang berkaitan dengan cash flow.
“Jika dirasakan terdapat kendala para pelaku usaha terkait cash flow, kami terus mendorong agar para pelaku usaha untuk berkomunikasi dengan para pekerja dengan mengedepankan solusi terhadap hak-hak mereka,” kata Yukki kepada Bisnis, dikutip Sabtu (30/3/2024).
rincian sanksi bagi perusahaan...