Melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, THR wajib dibayar paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya 5% dari total THR baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Senin (18/3/2024).
Secara terperinci, sanksi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR Lebaran kepada pekerja tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
Dalam beleid itu, pengusaha yang melanggar akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Ini tercantum dalam pasal 79.
“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,” demikian bunyi pasal 79 ayat (2), dikutip Senin (18/3/2024). Teguran tertulis merupakan peringatan tertulis terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.
Adapun pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu, dan/atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
Baca Juga
"Sementara, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu,” jelas beleid tersebut.
Terkait pembekuan kegiatan usaha, pemerintah akan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.
Sebagai informasi, pengenaan sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan dan tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.