Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Lebaran, Kemenaker Terima 300 Konsultasi soal THR 2024

Kemenaker telah menerima sekitar 300 konsultasi terkait tunjangan hari raya atau THR Lebaran hingga 3 April 2024.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor  (tengah) didampingi Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri (kiri) saat ditemui di Gedung Advokasi Kemenaker, Jakarta, Kamis (4/4/2024). / Ni Luh Anggela.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor (tengah) didampingi Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri (kiri) saat ditemui di Gedung Advokasi Kemenaker, Jakarta, Kamis (4/4/2024). / Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima sekitar 300 konsultasi terkait tunjangan hari raya (THR) Keagamaan, hingga 3 April 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan, jumlah tersebut turun dibandingkan tahun lalu.

“Yang ke [Posko THR] Kemenaker sekitar 320, tahun lalu sudah hampir 500, artinya membaik kan,” kata Indah saat ditemui di Gedung Advokasi Kemenaker, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia secara total telah menerima sebanyak 600 konsultasi mengenai THR. Indah mengatakan, mayoritas pekerja umumnya berkonsultasi soal perhitungan THR Lebaran 2024.

Para pekerja yang berkonsultasi didominasi oleh pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yang masa kontraknya sudah berakhir. 

Merujuk Pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, PKWT yang masa kontraknya sudah berakhir terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya Keagamaan tidak mendapat THR. 

“Posisinya karena sudah lewat dari 30 hari dia nggak dapet,” ujar Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Agatha Widianawati.

Seiring dengan berakhirnya masa konsultasi THR 2024, Posko THR di seluruh Indonesia mulai hari ini akan berfokus terhadap pengaduan pembayaran THR.

Indah mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum menerima pengaduan terkait pembayaran THR. “Jadi tunggu, belum ada berapa yang ngadu karena baru dibuka hari ini,” ungkapnya.

Adapun, Posko THR dapat diakses secara tatap muka maupun online. Masyarakat dapat melakukan konsultasi ataupun pengaduan melalui poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau Whatsapp 08119521151.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper