Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengumumkan bahwa batas akhir pembayaran tunjangan hari raya (THR) jatuh pada hari ini, 4 April 2024 atau paling lambat 7 hari jelang hari raya Idulfitri 2024. Lantas seperti apa realisasinya?
Untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR, Kemnaker telah membuka Posko THR. Posko terbuka bagi semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja/buruh.
Posko THR Lebaran dapat diakses secara tatap muka maupun online. Masyarakat dapat melakukan konsultasi ataupun pengaduan melalui poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau Whatsapp 08119521151.
Berdasarkan data Kemnaker, terdapat 2.369 aduan mengenai THR sepanjang 2023. Secara terperinci, jumlah perusahaan yang diadukan mencapai 1.529 perusahaan dengan rincian 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.
Dari 2.369 aduan yang masuk sepanjang 2023, Kementerian Ketenagakerjaan telah menindaklanjuti 1.434 aduan dan terdapat 124 aduan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Pihaknya mengharapkan, para pelaku usaha pada tahun ini dapat membayarkan kewajiban THR kepada para pekerjanya sesuai ketentuan pemerintah guna meminimalisir aduan seperti ini.
Baca Juga
Dalam pekembangannya, viral di media sosial Instagram, pada Selasa (2/4/2024), karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) melakukan aksi protes lantaran gaji dan THR karyawan PTDI tak kunjung dibayarkan.
Manajemen PTDI disebut telah berulang kali berjanji untuk segera membayarkan gaji dan THR. Namun, realisasi dari komitmen tersebut tak kunjung terealisasi.
"Karyawan menegaskan telah bekerja keras dan memberi kontribusi maksimal sehingga berhak untuk menerima gaji dan THR sesuai ketentuan yang berlaku," demikian kutipan keterangan video tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PTDI Gita Amperiawan membenarkan bahwa aksi karyawan PTDI yang beredar di media sosial merupakan bentuk penyampaian aspirasi kepada manajemen.
Gita menuturkan, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan seluruh karyawan PTDI pada hari ini, Rabu (3/4/2024). Dalam pertemuan tersebut, dia menegaskan perusahaan telah menyelesaikan pembayaran THR karyawan.
Gita menambahkan, proses pembayaran THR karyawan PTDI juga telah dilakukan sejak Selasa (2/4/2024) kemarin.
"Pembayaran tunjangan hari raya yang sebelumnya sudah mulai dibayarkan sejak kemarin sore telah diselesaikan seluruhnya hari ini," kata Gita melalui keterangan resminya.
Pembayaran THR dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di Perusahaan yang menyatakan. Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Adapun, gaji karyawan PTDI bulan Maret 2024 direncanakan dibayarkan pada hari Jumat (5/4/2024) mendatang.
Manajemen dan karyawan PTDI sepakat untuk meningkatkan keterbukaan dan komunikasi di lingkungan internal Perusahaan, serta berkomitmen bahwa kemajuan Perusahaan menjadi prioritas utama.
Sanksi Tegas
Diketahui, Melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, THR wajib dibayar paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya 5% dari total THR baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Senin (18/3/2024).
Secara terperinci, sanksi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR Lebaran kepada pekerja tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
Dalam beleid itu, pengusaha yang melanggar akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Ini tercantum dalam pasal 79.
“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,” demikian bunyi pasal 79 ayat (2), dikutip Senin (18/3/2024). Teguran tertulis merupakan peringatan tertulis terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.
Adapun, pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu, dan/atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
"Sementara, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu,” jelas beleid tersebut.
Terkait pembekuan kegiatan usaha, pemerintah akan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.
Sebagai informasi, pengenaan sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan dan tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.