Bisnis.com, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima tunjangan hari raya (THR) 100% dari pemerintah untuk Lebaran 2024.
THR tersebut rencananya dibayarkan dengan jadwal 10 hari sebelum Idulfitri atau H-10 Lebaran. Meskipun saat ini, mekanisme pembayaran THR masih dibahas di pemerintah.
“Kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya, tapi nanti kita akan update terus ya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Tak hanya PNS, karyawan swasta juga akan mendapat THR dari masing-masing perusahaan. Meskipun saat ini pemerintah belum mengumumkan detail pencairan THR untuk karyawan swasta.
Menilik dari tahun lalu, THR bagi karyawan swasta diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Mengutip dari aturan tersebut, THR karyawan swasta wajib diberikan perusahaan untuk pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.
Baca Juga
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2024
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar pengusaha melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) agar dibayarkan kepada pekerjanya minimal H-7 sebelum Lebaran.
Ida mengatakan bahwa dalam minggu ini, Kemenaker akan mengeluarkan surat edaran untuk Gubernur agar diteruskan ke pengusaha terkait pembayaran THR.
"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H [Lebaran]. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (13/3/2024).
Selain penjadwalan, Kemenaker juga melarang perusahaan untuk melakukan pencicilan THR terhadap karyawan.
Menurutnya, dalam aturan yang berlaku bahwa THR memang harus dibayarkan secara penuh kepada pekerja.
Oleh sebab itu, Ida mengatakan bahwa kementeriannya akan membuka posko THR di tingkat kementerian dan dinas ketenagakerjaan di daerah.
Bagi masyarakat yang mau mengeluhkan atau berkonsultasi soal pembayaran THR bisa melakukannya di sana.
"Nggak boleh. Nggak boleh [THR dicicil]," pungkas Ida.
Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Swasta
Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Pekerja yang memiliki masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah.
Sebagai contoh, pekerja X mendapat upah sebesar Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka THR yang didapat adalah 6 dibagi 12 lalu dikali Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, pekerja berhak mendapat THR sebesar 2 juta.
Namun jika perusahaan telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR yang diatur oleh aturan ini perusahaan membayar sesuai dengan perjanjian tersebut.