Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Lebaran, Kemenaker Minta Perusahaan Tunda PHK

Kemenaker meminta sejumlah perusahaan untuk menunda pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran 2024.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor  (tengah) didampingi Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri (kiri) saat ditemui di Gedung Advokasi Kemenaker, Jakarta, Kamis (4/4/2024). / Ni Luh Anggela.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor (tengah) didampingi Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri (kiri) saat ditemui di Gedung Advokasi Kemenaker, Jakarta, Kamis (4/4/2024). / Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta sejumlah perusahaan untuk menunda pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengungkapkan, pihaknya sejauh ini telah menerima sekitar 5 perusahaan yang berkonsultasi untuk melakukan efisiensi alias PHK. 

“Beberapa perusahaan yang beberapa minggu lalu konsultasi mau PHK. Kita tunda untuk PHK bulan ini,” kata Indah saat ditemui di Gedung Advokasi Kemenaker, Kamis (4/4/2024).

Indah enggan mengungkapkan sektor perusahaan yang sempat berkonsultasi tersebut. Kendati demikian, dia mengharapkan tidak ada kasus PHK dalam beberapa bulan ke depan.

“Kita imbau sampai Lebaran, perusahaan-perusahaan yang mau efisiensi, PHK, kita bilang tidak ada,” ujarnya.

Adapun, hingga 3 April 2024, Kemenaker belum menerima pengaduan terkait pembayaran THR 2024. Pasalnya, Posko THR di seluruh Indonesia mulai hari ini akan berfokus terhadap pengaduan pembayaran THR

Posko THR dapat diakses secara tatap muka maupun online. Masyarakat dapat melakukan konsultasi ataupun pengaduan melalui poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau Whatsapp 08119521151.

“Jadi tunggu, belum ada berapa yang ngadu karena baru dibuka hari ini,” ungkapnya. 

Sementara itu, sejumlah pengusaha menepis adanya kabar PHK jelang Lebaran untuk menghindari pembayaran THR. Menurut catatan Bisnis, Senin (25/3/2024), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyebut PHK massal jelang Lebaran justru memberatkan perusahaan.

Sekretaris Jenderal APSyFI, Farhan Aqil, menuturkan, untuk menjalankan mesin 100% berproduksi memerlukan biaya lebih dan minimnya pekerja memicu waktu target pengiriman barang menjadi lebih lama.   

Di samping itu, dia optimistis bahwa seluruh pelaku industri akan mematuhi aturan yang berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengupahan THR.

“Namun, setiap perusahaan pasti punya tantangannya masing-masing. Ada yang memang tersendat karena pasar ekspornya melemah atau karena belum pulih akibat banjirnya produk impor dari tahun lalu,” terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper