Cara Validasi NIK Menjadi NPWP
Cara untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP tidak sulit, wajib pajak bisa melakukan validasi secara mandiri dengan situs yang telah disediakan, yakni pajak.go.id.
Dilansir dari berita Bisnis sebelumnya, berikut langkah-langkah validasi NIK menjadi NPWP, yakni:
1. Buka situs https://www.pajak.go.id/
2. Masuk atau login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai
3. Lihat status validasi data utama pada menu profil
4. Masukkan NIK atau NPWP dengan 16 digit pada kolom yang terlihat di menu tersebut
Baca Juga
5. Sistem akan memproses verifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil
6. Apabila validasi berhasil, sistem akan menampilkan pemberitahuan terkait informasi data telah ditemukan
7. Terakhir, masuk ke situs DJP online dengan menggunakan NIK yang sesuai.
Apabila proses validasi NIK menjadi NPWP gagal, jangan khawatir, berikut cara mengatasinya:
1. Masuk ke situs https://www.pajak.go.id/
2. Tekan login atau bisa akses secara langsung ke https://djponline.pajak.go.id/account/login
3. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai
4. Tekan ikon baris tiga
5. Masuk ke menu profil dan pilih data profil
6. Masukkan 16 digit NIK yang sesuai dengan KTP
7. Cek validitas data dengan menekan tombol validasi
8. Tekan ubah profil
9. Apabila berhasil, tekan keluar atau logout, masuk atau login kembali dengan menggunakan NIK