Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 12,7 juta masyarakat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga hari terakhir Minggu (31/3/2024) pukul 11.50 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan realisasi ini tumbuh 4,92% dari periode yang sama tahun lalu atau secara year-on-year (yoy).
“Jumlah ini terdiri atas 348,32 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 12,35 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” ujarnya, Minggu (31/3/2024).
Membandingkan dengan target penyampaian SPT tahun ini sebanyak 19,27 juta, artinya masih terdapat 6,57 juta yang belum menyampaikan laporan pajaknya hingga penghujung masa lapor ini.
Bukan hanya sekadar melaporkan penghasilan rutin ataupun bukti potong, WP OP juga harus mengisi daftar harta yang dimiliki per akhir 2023 dalam SPT Tahunan.
Setidaknya terdapat enam kategori harta yang WP wajib laporkan dalam SPT Tahunan. Keenam kategori tersebut meliputi harta kas dan setara kas, harta berbentuk piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.
Baca Juga
Adapun, hingga 15 Maret 2024, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp342,88 triliun atau 17,24% dari target tahun ini.
Di mana Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan mencapai Rp59,91 triliun atau tumbuh 24,3%. Jenis pajak ini memberikan kontribusi sebesar 17,47% terhadap total penerimaan pajak.
“PPh 21 meningkat menunjukkan resiliensi serapan tenaga kerja dan baiknya level penghasilan karyawan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyan Indrawati dalam Konferensi Pers, Senin (25/3/2024).
Berbanding terbalik dengan PPh Badan yang kontraksi 10,6% pada periode tersebut. Tercatat penerimaan dari sektor perusahaan ini mencapai Rp55,91 triliun atau berkontribusi sebesar 16,31%.
Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, PPh Badan mampu tumbuh melesat hingga 43,3%.
Sri Mulyani menyebutkan penurunan PPh Badan ini disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas pada 2023 yang berakibat pada peningkatan restitusi pada 2024. Meski demikian, tanpa memperhitungkan restitusi, pertumbuhan bruto PPh Badan mencapai 7,5% secara tahunan.
Adapun, hari ini merupakan batas terakhir penyampaian SPT Tahunan untuk masa pajak 2023. Sementara WP Badan masih memiliki waktu hingga 30 April untuk menyampaikan kewajibannya.
Berikut Daftar Layanan Lupa EFIN WP Orang Pribadi
- Telepon 1500200
- Live Chat www.pajak.go.id
- Email [email protected]
- Aplikasi M-Pajak
- Datang ke KPP/KP2KP terdekat
Cara lapor SPT Tahunan
- Buka aplikasi laman pencarian, seperti Google, di HP/laptop masing-masing
- Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan
- Setelah Login, Wajib Pajak silakan klik kolom buat SPT
- WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
- Pilih status SPT, normal atau pembetulan
- Isi pertanyaan yang tersedia untuk menetukan apakah menggunakan SPT Tahunan 1770, 1770S atau 1770SS
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
- Klik simpan dan menuju langkah berikutnya Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
- Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
- Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
- Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
- Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT
- Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.