Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Sanksi dan Besaran Denda Jika Telat Lapor SPT Tahunan

Jangan sampai kena, ini sanksi dan denda yang harus dibayar jika telat lapor SPT Tahunan pada 31 Maret 2024.
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah pada 31 Maret 2024 untuk waiib pajak orang pribadi, sementara untuk wajib pajak (WP) badan pada 30 April 2024. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyampaikan bahwa sebanyak 10,96 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan.

“Sampai dengan 26 Maret 2024, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 10,966,668 SPT,” katanya kepada Bisnis, Rabu (27/3/2024).

Dwi merincikan, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan hingga 26 Maret 2024 meningkat sebesar 11,36% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. 

Dia menjelaskan jumlah tersebut terdiri atas 315.947 SPT Tahunan PPh Badan dan 10,65 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Dwi mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar dapat segera melaporkan SPT Tahunan melalui berbagai kanal yang tersedia sebelum batas tenggat waktu yang telah ditentukan.

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan sanksi kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. 

Bisnis mencatat, berdasarkan UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sankso administrasi yang ditetapkan yaitu berupa denda.

SPT yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp1 juta. 

Besaran denda untuk SPT Tahunan WP orang pribadi adalah sebesar Rp100.000. Sementara WP badan dikenakan denda senilai Rp1 juta rupiah jika telat menyampaikan SPT. 

Selain itu, baik WP orang pribadi maupun Badan yang tidak menyampaikan SPT, juga dapat dikenakan sanksi berupa pidana.  

Mengacu ayat (1) Pasal 39 sanksi pidana berupa penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper