Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deadline 31 Maret, DJP Sebut 10,96 juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tersebut meningkat sebesar 11,36% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 10,96 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Sampai dengan 26 Maret 2024, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 10,966,668 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada Bisnis, Rabu (27/3/2024).

Dwi mengatakan jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tersebut meningkat sebesar 11,36% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Dia merincikan, jumlah tersebut, terdiri atas 315.947 SPT Tahunan PPh Badan dan 10,65 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Dwi mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar dapat segera melaporkan SPT Tahunan melalui berbagai kanal yang tersedia sebelum batas tenggat waktu yang telah ditentukan.

Sebagaimana diketahui, batas pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah pada 31 Maret 2024 dan 30 April bagi wajib pajak badan. 

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan, terutama bagi wajib pajak dengan pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP).

“Lima hari menjelang penutupan, saya mengimbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapatan di atas PTKP untuk menyampaikan secara tepat waktu dan tepat informasi sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakan untuk mereka yang mampu bayar pajak,” katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (25/3/2024).

Sri Mulyani menjelaskan, pajak merupakan komponen yang penting untuk menjalankan kegiatan bernegara, terutama untuk kebutuhan belanja dalam rangka mendukung kelompok masyarakat yang tidak mampu.

“[Pajak penting] untuk penyelenggaraan infrastruktur umum dan berbagai public goods yang memang dibutuhkan untuk kita semua, pelaku ekonomi, dan masyarakat untuk berkegiatan,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper