Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan total Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dilaporkan hingga Minggu malam (24/3/2024) mencapai 10.160.153 SPT.
Suryo mengatakan angka tersebut mengalami pertumbuhan senilai 8,24% dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy), yakni 2023 mencapai 9.386.834 SPT.
“Nah, ini saya laporkan juga posisi sampai dengan tanggal 24 Maret, jadi semalam jam 11 malam. Dari target WP yang Wajib SPT 19.273.374 yang sudah disampaikan sampai dengan semalam 10.160.503 SPT atau tumbuh 8,24% dibanding dengan tahun 2023 yaitu 9.386.834 SPT,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Suryo Utomo menjelaskan sebagian besar masyarakat melaporkan SPT melalui e-Filing mencapai 8.943.498 SPT (yoy) atau mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 8.159.639 SPT.
Dia juga menyebutkan masyarakat ada yang melaporkan SPT-nya melalui e-Form mencapai 970.169 SPT dan DJP masih menerima laporan SPT secara manual sebanyak 246.826 SPT.
“Kemudian sekaligus saya juga beri di sini bahwa yang menyampaikan secara e-Filing 8.943.498 atau naik sekitar dari tahun kemarin 8.159.639 jadi relatif sebagaian besar SPT disampaikan melalui e-Filing dan juga e-Form 970.169 SPT, sedangkan yang manual masih ada kami juga terima sebanyak 246.826 SPT,” ujar Suryo.
Baca Juga
Suryo juga mengingatkan batas akhir atau deadline penyampaian SPT tinggal menghitung hari, yakni sampai dengan 31 Maret 2024. Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus membuka layanan di luar hari kerja, yakni tanggal 30 dan 31 Maret 2024.
Suryo juga menegaskan akan terus menguatkan saluran-saluran kanal yang digunakan untuk berkomunikasi dengan wajib pajak. Selain itu, salah satu upaya DJP mengingatkan deadline atau jatuh tempo SPT wajib pajak pribadi dengan melalui email.
Dia juga memberitahukan para wajib pajak agar berhati-hati atas penipuan yang mengatasnamakan DJP. Bahkan, hiraukan atas informasi yang diterima selain dari DJP, Informasi resmi hanya berasal dari https://djponline.pajak.go.id atau https://www.pajak.go.id/.
“Nah, ini yang mungkin perlu juga disampaikan kepada masyarakat bahwa kami hiraukan kalau tidak berasal dari DJP,” ujar Suryo. (Ahmadi Yahya)