Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan secara online lewat HP yang bisa Anda ikuti agar bisa lapor pajak. Sebagaimana diketahui, batas pelaporan pajak pada tahun 2024 ini adalah tanggal 31 Maret 2024 untuk WP orang pribadi (OP). Sedangkan wajib pajak perusahaan batas pelaporan adalah 30 April 2024.
Mengacu pada semakin dekatnya batas akhir pelaporan, wajib pajak di Indonesia disarankan agar segera melaporkan pajak pendapatan mereka di situs DJP.
Cara lapor SPT tahunan tidak sesulit yang Anda kira, Anda bahkan bisa melaporkan pajak tahunan secara online dengan berbekal ponsel pintar alias HP saja.
Cara Lapor SPT Tahunan Lewat HP
Berikut cara lapor SPT tahunan menggunakan ponsel:
- Silahkan buka laman pencarian di ponsel Anda.
- Setelah itu, silahlan masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Login ke situs tersebut menggunakan NIK dan NPWP lengkap dengan kata sandi.
- Silahkan klik menu Buat SPT.
- Anda harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
- Pilih status SPT, normal atau pembetulan
- Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
- Klik simpan dan menuju langkah berikutnya Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
- Ikuti saja langkah selanjutnya sampai masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
- Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
- Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT
- Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.
Solusi Jika Lupa Password
Salah satu masalah yang kerap dialami oleh wajib pajak adalah lupa password ketika hendak login ke situs DJP. Untuk mengatasinya, Anda hanya perlu menghubungi KPP yang menerbitkan NPWP Anda.
Nantinya, KPP akan memberikan Anda kode EFIN yang bisa Anda manfaatkan untuk mengatur kata sandi.
Baca Juga
Cara Mendapatkan EFIN
Jika Anda belum memiliki EFIN, ikuti cara mendapatkan EFIN berikut:
- Mengisi Formulir Permohonan EFIN: Unduh formulir permohonan EFIN dari situs DJP online dan isi dengan lengkap.
- Verifikasi Identitas: Sertakan bukti identitas seperti KTP asli dan NPWP asli saat mengajukan permohonan EFIN. Lakukan swafoto dengan KTP asli dan NPWP asli untuk verifikasi.
- Alamat Email Aktif: Siapkan alamat email aktif untuk menerima verifikasi dan informasi terkait EFIN.
- Kirim Dokumen: Kirim dokumen yang diperlukan, seperti formulir permohonan dan bukti identitas, sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Proses Verifikasi: Setelah mengirimkan dokumen, DJP akan melakukan verifikasi dan pengolahan permohonan EFIN.
- Aktivasi EFIN: Setelah permohonan disetujui, EFIN akan diaktifkan dan dapat digunakan untuk keperluan perpajakan.
Itulah cara mudah lapor SPT secara online lewat HP yang bisa Anda lakukan.