Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah semakin mempermudah layanan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP), bahkan dapat melalui perangkat elektronik seperti gawai atau handphone (HP).
Pengisian formulir SPT Tahunan sederhana (S) dan sangat sederhana (SS) atau 1770S dan 1770SS dapat menggunakan HP, tanpa perlu melakukan unduh aplikasi.
Sementara WP juga dapat melakukan lapor SPT dengan menggunakan formulir SPT elektronik atau e-form. Formulir ini khusus untuk pengisian SPT Tahunan 1771, 1770, dan 1770S.
Perlu diingat, untuk mengisi formulir ini harus melalui PC/laptop dengan aplikasi Adobe Reader 32bit.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan hingga 10 Maret 2024 sebanyak 7,31 juta WP telah menyampaikan SPT Tahunan.
Dwi memerinci, dari total tersebut sebanyak 412.000 SPT disampaikan oleh WP Badan dan 6,9 juta SPT disampaikan oleh Orang Pribadi (OP).
Baca Juga
Saat ini, masa waktu pelaporan pajak tengah berlangsung dan berakhir pada 31 Maret 2024 untuk WP OP dan 30 April 2024 untuk WP Badan.
Sebagai pengingat atau reminder bagi WP, DJP telah mengirimkan email blast kepada 25 juta WP bahwa masa pelaporan wajib pajak akan berakhir.
Adapun, salah satu dokumen yang perlu disiapkan untuk menyampaikan kewajiban perpajakan adalah kode EFIN.
Apabila WP lupa EFIN, dapat mendapatkan kembali kode tersebut melalui saluran telepon 1500200, Live Chat di http://pajak.go.id, email ke [email protected], atau datang ke kantor pajak terdekat
Cara lapor SPT Tahunan Lewat HP
- Buka aplikasi laman pencarian, seperti Google, di HP masing-masing
- Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan
- Setelah Login, Wajib Pajak silakan klik kolom buat SPT
- WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
- Pilih status SPT, normal atau pembetulan
- Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
- Klik simpan dan menuju langkah berikutnya Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
- Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
- Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
- Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
- Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT
- Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.