Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi melanjutkan program Kartu Prakerja dengan skema normal di tahun 2024. Calon peserta sudah dapat membuat akun melalui situs www.prakerja.go.id. Lantas, apa syarat daftar Kartu Prakerja dan bagaimana cara daftar Kartu Prakerja 2024?
Head Komunikasi PMO Kartu Prakerja, Lydia Kusnadi, menyampaikan, program ini akan memberikan beasiswa kepada peserta sebesar Rp4,2 juta per individu.
Secara terperinci, bantuan terbagi atas biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif dana pasca pelatihan Rp600.000 yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei.
Baca Juga
“Meskipun saat ini Gelombang 63 belum dibuka, ada baiknya masyarakat mulai membuat akun Prakerja dari sekarang, sehingga nanti ketika pembukaan gelombang 63 dimulai, peserta tinggal menekan tombol ‘Gabung Gelombang’ pada dashboard akun Prakerja masing-masing,” kata Lydia melalui keterangan resmi, dikutip Rabu (17/1/2024).
Lydia mengatakan, pendaftaran Kartu Prakerja terbuka untuk umum. Bahkan, mahasiswa sudah dapat membuat akun Prakerja. Pasalnya, Prakerja menyediakan program lain yang dapat diikuti oleh masyarakat luas, seperti Indonesia Skills Week (ISW), atau program Talenta.ai kolaborasi dengan Microsoft.
Cara Daftar Kartu Prakerja
- Buka situs www.prakerja.go.id
- Pilih menu ‘Daftar’ jika belum memiliki akun
- Daftarkan dan isi data diri, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), foto KTP, nomor HP aktif, dan informasi pribadi lainnya untuk diverifikasi
- Jika sudah memiliki akun, pilih ‘Masuk’ menggunakan email dan password
- Selanjutnya, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
- Jika gelombang pendaftaran telah dibuka, klik ‘Gabung Gelombang’
Syarat Daftar Kartu Prakerja
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Itulah beberapa persyaratan untuk mendaftar program Kartu Prakerja lengkap dengan cara mendaftarnya.