Bisnis.com, JAKARTA - Program seleksi Prakerja Gelombang 68 kembali dibuka pada hari ini, Jumat (17/5/2024). Simak cara dan syarat pendaftaran Kartu Prakerja 68 dalam artikel ini.
Dilansir dari akun Instagram @prakerja.go.id, gelombang seleksi Prakerja 68 dibuka mulai hari ini dan ditutup pada Senin, 20 Mei 2024.
"Untuk kamu yang belum memiliki akun Prakerja, segera buat secara mandiri di www.prakerja.go.id agar #JadiBisa ikut dalam gelombang seleksi ke-68 ini!" tulis @prakerja.go.id.
Sebagai informasi, program Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.
Program ini ditujukan bukan hanya untuk pencari kerja, tapi juga mereka yang sudah bekerja maupun buruh yang ingin mendapatkan peningkatan skill atau kompetensi, juga pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga
Lalu, bagaimana cara mendaftar dan syarat mendaftar Prakerja?
Cara mendaftar Kartu Prakerja
Untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja, Anda harus mempunyai akun. Anda bisa menggunakan email yang masih aktif. Berikut panduannya:
- Masukkan email dan password, lalu klik Daftar.
- Anda akan menerima notifikasi via email.
- Selanjutnya buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
- Pendaftaran berhasil. Selamat, Anda telah berhasil membuat akun Kartu Prakerja!
Jika sudah berhasil membuat akun, tahap pendaftaran Kartu Prakerja sebagai berikut:
- Buka situs www.prakerja.go.id
- Pilih menu ‘Daftar’ jika belum memiliki akun Daftarkan dan isi data diri, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), foto KTP, nomor HP aktif, dan informasi pribadi lainnya untuk diverifikasi
- Jika sudah memiliki akun, pilih ‘Masuk’ menggunakan email dan password
- Selanjutnya, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
- Jika gelombang pendaftaran telah dibuka, klik ‘Gabung Gelombang’
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Untuk dapat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 68, berikut syarat yang harus dipenuhi:
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Itulah cara dan syarat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 yang dibuka mulai hari ini. Selamat mencoba!