Bisnis.com, MALUKU UTARA – Harita Nickel (NCKL) akan memperdalam segmen hilirisasi nikel dengan membangun pabrik pembuatan baja nirkarat (stainless steel).
Direktur Operasional Harita Nickel Younsel Evand Roos pembangunan pabrik stainless steel merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan nilai tambah pada produksi nikel yang dihasilkan pada tambang-tambang perusahaan.
Dia menjelaskan, pabrik tersebut akan dioperasikan oleh entitas anak NCKL, yaitu PT Obi Stainless Steel (OSS). Younsel menuturkan, perusahaan saat ini tengah mempersiapkan lahan yang akan menjadi pabrik baja nirkarat tersebut.
“Kami targetnya 2026, kalau terganggu kendala cuaca paling lambat 2027 sudah beroperasi,” kata Younsel saat ditemui Tim Jelajah EV di Kawasi, Pulau Obi, Maluku Utara pada Senin (5/12/2023).
Younsel melanjutkan, sejauh ini Harita Nickel telah merealisasikan investasi sedikitnya Rp50 triliun. Dia menambahkan, jumlah investasi tersebut masih dapat berkembang ke depannya.
Lebih lanjut, NCKL juga akan terus meningkatkan kapasitasnya dalam memproduksi olahan bijih nikel. Salah satu upaya yakni pembangunan pabrik feronikel yang memanfaatkan pemurnian nikel kadar tinggi atau saprolit.
Baca Juga
Younsel menuturkan, smelter tersebut akan dioperasikan oleh entitas anak NCKL lainnya, PT Karunia Permai Sentosa (KPS). Dia mengatakan, smelter tersebut nantinya akan memiliki 12 jalur (line) produksi, terbesar di antara smelter yang saat ini dioperasikan oleh Grup Harita.
Hasil feronikel tersebut kemudian akan diolah PT OSS untuk menjadi baja nirkarat. Younsel melanjutkan, proyeksi produksi bijih nikel perusahaan terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Saat ini, seluruh tambang NCKL telah memasok sebanyak 18 juta metrik ton bijih nikel yang terdiri atas saprolit dan limonit kepada fasilitas pengolahan mandiri tersebut.
Younsel memproyeksikan, total produksi bijih nikel perusahaan hingga 2025 mendatang akan mencapai sekitar 32 juta metrik ton basah. Proyeksi ini seiring dengan target dimulainya operasional smelter yang dioperasikan oleh PT KPS.