Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Terbitkan Aturan Pengupahan Baru, Pengusaha Buka Suara

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi penerbitan aturan pengupahan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023.
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi penerbitan aturan pengupahan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023, sebagai revisi terhadap PP No.36/2021.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan, baik pelaku usaha maupun buruh tentu memiliki argumennya masing-masing atas terbitnya PP No.51/2023 ini, demikian pula pemerintah. 

Namun yang terpenting, lanjut dia, semua pihak telah menyepakati bahwa upah minimum adalah upah terendah dan merupakan jaring pengaman.

“Saya rasa kalau sudah keluar regulasinya, bukan lagi masalah sesuai atau tidak sesuai, tapi bagaimana melaksanakannya,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam kepada Bisnis, Minggu (12/11/2023).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya menyebut, upah minimum 2024 dipastikan naik melalui aturan anyar ini. 

Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No. 51/2023 yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α.

Adapun indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah. Hal lain yang menjadi pertimbangan yakni faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Menurutnya, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah dapat terakomodir secara seimbang dengan ketiga variabel tersebut, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.

“Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing,” tuturnya. 

Di samping itu, terbitnya regulasi ini juga diyakini dapat menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Untuk itu, Ida berharap PP ini juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

Dia menambahkan, hadirnya regulasi ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas upah antar wilayah.

“Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper