Bisnis.com, JAKARTA - PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo akan melaporkan Kementerian Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke polisi terkait pemasangan portal di Hotel Sultan.
Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, mengungkapkan, rencana pelaporan tersebut merupakan buntut dari upaya pengosongan lahan sengketa di Blok 15 Kawasan GBK.
Adapun, PPKGBK diketahui melakukan pemasangan portal di pintu masuk Hotel Sultan dari arah Jalan Sudirman atau tepatnya di pintu 5 GBK pada 24 Oktober 2023 lalu.
"Hari ini pihak hotel akan membongkar portal tersebut dan besok pihak hotel juga akan segera membuat laporan polisi tentang pembuatan portal dan masuknya pihak GBK yang mengklaim pemilik lahan sebagai aset negara di lahan HGB 26/27," kata Yosef saat ditemui di Hotel Sultan, Kamis (26/10/2023).
Di samping itu, Yosef menekankan, kuasa hukum PT Indobuildco juga memperingati pihak PPKGBK dalam kurun waktu 1x24 jam untuk menghentikan kegiatan pembangunan portal sekaligus melakukan pembongkaran pada portal yang sudah dibangun.
Manajemen Indobuildco menilai, pemasangan portal tersebut menghambat aktivitas keluar masuk hotel baik tamu maupun karyawan.
Baca Juga
Kuasa Hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva, menuturkan setidaknya terdapat 2 alasan upaya pembongkaran tersebut dilancarkan. Pertama, manajemen Hotel Sultan mengklaim lahan tersebut masih secara sah milik PT Indobuildco berdasarkan suratHGB 26/27 Gelora dan bukan di atas lahan HPLNo.1/Gelora.
Kedua, pembuatan portal diklaim melanggar asas due proces of law karena tanah tersebut masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara No.667/Pdt.G/2023/PN.Jkt. Pst.
"Tindakan PPKGBK ini melanggar hak hidup, hak berusaha warga negara dan Hak Asasi Manusia (HAM)," tambah Hamdan.
Respons Pengelola GBK
Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian, menjelaskan, secara hukum langkah pemasangan portal tersebut dinilai telah dijalankan sesuai prosedur dan regulasi berlaku.
Dia juga mengungkapkan, pemasangan portal tersebut seiring dengan telah dibekukannya suart izin operasional usaha PT Indobuildco oleh kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Tentu PPKGBK berhak melakukan apapun di atas tanahnya. kemudian izin operasional dari hotel sultan itukan sudah dibekukan. jadi kalau mereka mau melakukan upaya pelanggaran hukum, kita ingatkan sebaiknya untuk tidak coba-coba," pungkas Saor.
Untuk diketahui, PPKGBK telah meminta perusahaan Pontjo Sutowo untuk segera mengosongkan Hotel Sultan seiring dengan berakhirnya HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora yang telah berakhir pada Maret dan April pada 2023 lalu.
PPKGBK pada Rabu (4/10/2023), dikawal aparat kepolisian memberi peringatan resmi kepada pengelola Hotel Sultan untuk melakukan pengosongan aset milik negara tersebut. Selain itu, PPKGBK juga memasang spanduk peringatan di sejumlah titik area hotel tersebut.