Bisnis.com, JAKARTA - PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo melakukan pembongkaran paksa portal di pintu akses masuk ke Hotel Sultan yang dipasang oleh pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) pada Kamis (26/10/2023).
Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, menjelaskan awalnya pihak PPKGBK secara sepihak telah menutup pintu masuk area Hotel Sultan dan hanya menyisakan satu akses dari Jalan Jenderal Sudirman.
Kemudian, dia menyebut pihak PPKGBK kembali melakukan pelanggaran hukum dengan cara membangun portal yang menghalangi akses pintu masuk ke Hotel Sultan dari arah Jalan Jenderal Sudirman pada Selasa (24/10/2023).
"Hari ini pihak hotel akan membongkar portal tersebut dan besok kami juga akan membuat laporan polisi tentang pembuatan portal dan masuknya pihak GBK yang mengklaim pemilik lahan sebagai aset negara di lahan HGB 26/27 Gelora mlik Indobuildco," kata Yosef saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Berdasarkan pantauan Bisnis, sejumlah pekerja nampak membongkar portal yang dipasang oleh pihak PPKGBK di pintu yang menjadi akses masuk ke Hotel Sultan. Pada portal besi itu terpasang tanda dengan logo PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara dan tulisan "Masuk/Keluar Wajib Lapor & Tukar Identitas".
Selain itu, beberapa pekerja juga memindahkan papan besi yang dipasang di dekat portal tersebut yang bertuliskan "Anda Memasuki Tanah GBK Blok 15".
Baca Juga
Sejumlah pekerja dari pihak PT Indobuildco melakukan pembongkaran paksa portal di pintu masuk Hotel Sultan yang dipasang pihak PPKGBK pada Kamis (26/10/2023) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengungkapkan setidaknya ada tiga alasan pembongkaran paksa portal yang dibuat oleh PPKGBK.
Berikut 3 alasan Pontjo Sutowo bongkar portal di Hotel Sultan:
1. Tempat yang dipasang portal adalah lahan milik PT Indobuildco selaku pengelola resmi Hotel Sultan, berdasarkan HGB 26/27 bukan di atas lahan HPLNo. 1/Gelora. Terbukti, dalam buku tanah HPL No. 1/Gelora tidak terdaftar HGB 20/27
2. Pembuatan portal melanggar due process of law karena tanah ini masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kopemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara No.667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, PT Indobuildco kami telah meminta kepada Majelis Hakim untuk melarang para pihak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pihak lainnya sampai adanya putusan inkracht dalam perkara ini.
3. Pembuatan portal mengganggu kegiatan di pintu keluar-masuk kawasan Hotel Sultan. Tindakan PPKGBK juga dianggap melanggar hak hidup, hak berusaha warga negara dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sejumlah pekerja dari pihak PT Indobuildco melakukan pembongkaran paksa portal di pintu masuk Hotel Sultan yang dipasang pihak PPKGBK pada Kamis (26/10/2023) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Untuk diketahui, PPKGBK telah meminta perusahaan Pontjo Sutowo untuk segera mengosongkan Hotel Sultan seiring dengan berakhirnya HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora yang telah berakhir pada Maret dan April pada 2023 lalu.
PPKGBK pada Rabu (4/10/2023), dikawal aparat kepolisian memberi peringatan resmi kepada pengelola Hotel Sultan untuk melakukan pengosongan aset milik negara tersebut. Selain itu, PPKGBK juga memasang spanduk peringatan di sejumlah titik area hotel tersebut.
Izin Usaha Indobuildco Dibekukan
Diberitakan sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya telah membekukan izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo di Hotel Sultan.
Bahlil menekankan, pihaknya bahkan telah membekukan izin usaha PT Indobuildco dalam pengelolaan Hotel Sultan sejak 2 minggu lalu.
"Sudah dua minggu dari kemarin dibekukan," kata Bahlil saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Dia menjelaskan, pembekuan tersebut merupakan buntut dari berakhirnya masa hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco atas tanah yang berlokasi di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) sebagaimana tertuang dalam HGB nomor 26/Gelora dan 27/Gelora.
Bahlil menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih akan menunggu itikad baik pengelola Hotel Sultan tersebut untuk menghentikan operasi usahanya.
Dia menjelaskan, apabila manajemen Indobuildco tak segera menghentikan operasi usahanya, maka pihaknya tak segan untuk mencabut secara paten izin usaha perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut.
"[Tenggat waktu pencabutan] kita sedang pertimbangkan. Sekali lagi saya katakan gak boleh pengusaha mengatur negara, tapi negara juga tidak boleh semena-mena pada pengusaha," pungkasnya.