Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pontjo Sutowo Bongkar Paksa Portal di Pintu Masuk Hotel Sultan

Pontjo Sutowo membongkar paksa portal yang menutup akses jalan masuk ke Hotel Sultan yang dipasang oleh pihak PPKGBK.
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA - PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo melakukan perlawanan terhadap pemerintah atas upaya pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Pada hari ini, Kamis (26/10/2023), kubu Pontjo Sutowo merespons tindakan Pihak Pengelola Gelora Bung Karno (PPKGBK) usai melakukan pemblokiran akses jalan menuju Hotel Sultan.

Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, menjelaskan penutupan portal yang dilakukan PPKGBK tersebut telah dilakukan sejak 24 Oktober 2023.

"Hari ini pihak hotel akan membongkar portal tersebut dan besok kami juga akan membuat laporan polisi tentang pembuatan portal dan masuknya pihak GBK yang mengklaim pemilik lahan sebagai aset negara di lahan HGB 26/27 Gelora mlik Indobuildco," kata Yosef saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan, pembongkaran tersebut dilakukan karena dua alasan. Pertama, manajemen Hotel Sultan mengklaim lahan tersebut masih secara sah milik PT Indobuildco berdasarkan surat HGB 26/27 Gelora dan bukan di atas lahan HPLNo.1/Gelora.

"[kedua], pembuatan portal melanggar due process of law karena tanah ini masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara No.667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Hamdan.

Lebih lanjut Hamdan menjelaskan, dalam delik aduan tersebut, PT Indobuildco juga telah meminta kepada Majelis Hakim untuk melarang para pihak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pihak lainnya sampai adanya putusan inkracht dalam perkara sengketa Hotel Sultan.

Di samping itu, PT Indobuildco mengungkapkan bahwa pembuatan portal tersebut dinilai mengganggu kegiatan pada pintu keluar-masuk kawasan Hotel Sultan.

"Tindakan PPKGBK ini melanggar hak hidup, hak berusaha warga negara dan Hak Asasi Manusia (HAM)," ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto memang telah memberikan sinyal bahwa pihaknya bakal tetap mengoptimalisasi pengamanan terhadap aset negara meskipun tengah menempuh jalur hukum.

"Kita lihat saja, pasti langkah-langkah pengamanan optimalisasi aset negara pasti terus dilakukan," jelas Kharis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper