Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah melalui Ditjen Bea Cukai, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, dan Bareskrim Polri berhasil menyita sebanyak 638 bal barang impor ilegal yang sebagian besar merupakan baju bekas.
Adapun barang impor ilegal tersebut berupa baju bekas, produk baja, pipa, komoditas wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman serta alat ukur dan produk tekstil.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut total nilai dari 638 bal barang ilegal itu diperkirakan mencapai Rp49,95 miliar. Adapun produk impor ilegal itu, kata Zulhas akan dimusnahkan.
"Jadi hampir Rp50 miliar. Memang sebagian besar pakaian yang masuk secara ilegal," ujar Zulhas di Kantor Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Kamis (26/10/2023).
Zulhas menyatakan kerja sama pengawasan dan penindakan barang impor ilegal itu akan terus dilakukan pemerintah agar industri dalam negeri bisa berkembang dengan baik.
"Mudah-mudahan kerja sama terus seperti ini," tuturnya.
Baca Juga
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membeberkan pengawasan dan penindakan barang impor ilegal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan dari para pelaku usaha di dalam negeri.
"Banyak asosiasi yang melakukan komplain dan tentunya barang impor ilegal ini sangat mengganggu performance UKM atau IKM kita," ujar Airlangga dalam kesempatan yang sama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penindakan 638 bal barang ilegal itu merupakan hasil dari operasi pengawasan bersama Bea Cukai, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dan Bareskrim Polri selama periode 10-15 Oktober 2023.
"Operasi ini merespons arahan dari keputusan sidang kabinet, bapak Presiden untuk melakukan pengetatan arus barang impor, terutama barang-barang tekstil dan produk tekstil [TPT]," ujar Sri Mulyani.
Secara terperinci, Sri Mulyani menyebut dari total bal yang diamankan, sebanyak 2 truk atau 117 bal berasal dari Pasar Senen, Jakarta Pusat. Kemudian, sebanyak 221 bal didapat dari Pasar Gedebage di Bandung dan 200 bal dari wilayah Jakarta di luar Pasar Senen.
Selain itu, dia mengatakan pengawasan pakaian impor ilegal juga ditingkatkan di Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan Cikarang.
Dari Kantor Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok disita 9 container ukuran 40 vit dengan jumlah 2.401 bal dan nilainya Rp12 miliar rupiah, itu dengan asumsi satu bungkus ini Rp5.000.000. Selain itu, Sri Mulyani, Bea Cukai Cikarang juga melakukan penindakan berupa sitaan impor berupa karpet atau sajadah sejumlah 53.030 unit, dengan perkiraan nilai mencapai Rp1,8 miliar.