Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan importasi barang bekas, termasuk baju bekas yang beredar di pasar dipastikan ilegal.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menekankan bahwa baju impor bekas telah dilarang.
“Kami tekankan kembali bahwa karena pada dasarnya barang bekas sudah dilarang importasinya, maka jika ada barang tersebut di lapangan berarti ilegal,” kata Moga kepada Bisnis, Rabu (26/3/2025).
Untuk itu, Moga menuturkan bahwa diperlukan kesadaran konsumen untuk tidak membeli baju impor bekas. Dalam hal penegakan hukum, lanjut dia, juga dibutuhkan sinergi seluruh aparat dan instansi sesuai dengan tugas kewenangan.
Adapun, sebagai langkah tegas untuk menutup akses impor baju bekas masuk ke Indonesia, Kemendag telah mengeluarkan kebijakan larangan impor pakaian bekas melalui melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 (Permendag-18/2021) jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 (Permendag-40/2022) tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor (termasuk pakaian bekas).
Di samping itu, Moga menyampaikan bahwa Kemendag telah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importasi pakaian bekas di Tanah Air. Hal ini dilakukan sebagai tindakan represif.
Baca Juga
Melalui kebijakan larangan impor ini, Kemendag berharap semua instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) dapat mengawal kebijakan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, serta dapat bersinergi dengan melakukan pengawasan bersama terkait kebijakan larangan Impor pakaian bekas ini.
“Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat berpartisipasi menekan peredaran pakaian bekas asal impor dengan bangga menggunakan produk dalam negeri dan menjadi konsumen cerdas,” ujarnya.
Apalagi, Moga menuturkan produk dalam negeri saat ini sudah memiliki kualitas yang terjamin dengan harga yang juga lebih terjangkau dibandingkan produk pakaian bekas dari luar negeri yang belum tentu teruji dari segi kualitas dan keamanan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya menekankan impor baju bekas dilarang sesuai dengan aturan. Untuk itu, dia menegaskan tidak ada tren importasi baju bekas.
“Kan baju bekas itu nggak boleh impor. Ya gak boleh. Kan aturannya, nggak. Jadi nggak ada trennya, memang nggak boleh [impor baju bekas],” kata Budi saat ditemui di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa larangan importasi baju bekas sudah tercantum di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Bahkan, dia juga menjelaskan hal itu juga diatur dalam Undang-Undang.
“Kan aturannya di Permendag, di Undang-Undang kan juga nggak boleh,” imbuhnya.