Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KemenKop UKM) berencana untuk memanggil pihak Instagram terkait penjualan pakaian bekas impor ilegal.
Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM, Deputi Bidang UKM, KemenKopUKM Temmy Satya Permana menuturkan, pihaknya akan memanggil CEO Meta Asia Pacific untuk membahas pakaian bekas impor ilegal yang ramai dijual di platform Instagram. Meski demikian, Temmy tidak memperinci kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.
“Saya menunggu perintah Pak Menkop UKM saja, karena beliau mau bertemu dulu dengan CEO TikTok. Kemudian, mungkin baru akan bertemu dengan CEO Meta,” kata Temmy di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta pada Jumat (17/11/2023).
Sebagai infromasi, Meta merupakan induk usaha dari sejumlah media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan juga Instagram.
Temmy menuturkan, sebelumnya Kemenkop UKM telah meminta pihak Instagram untuk menurunkan (take down) akun-akun penjualan baju bekas impor di platformnya. Namun, dia mengatakan Instagram tidak bersedia melakukan hal itu.
“Ini kan masalah kita punya regulasi, punya undang-undang. Produk-produk itu ilegal, kita sudah minta di takedown tapi ya jawabannya seperti itu [ditolak],” ujar Temmy.
Baca Juga
Temmy mengatakan, saat ini masih ada perbedaan cara pandang antara pemerintah Indonesia dan Instagram terkait regulasi barang ilegal di Indonesia. Dia menuturkan, sebagai salah satu platform yang beroperasi di Indonesia, Instagram diharapkan dapat mematuhi seluruh regulasi yang ada dan berlaku.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki menyebut pihaknya telah meminta Instagram untuk men-take-down (menurunkan) akun penjualan pakaian bekas impor di platformnya.
Namun, menurut Teten pihak Instagram justru tidak bersedia melakukan permintaan tersebut.
"Kita minta IG [Instagram] untuk men-takedown akun itu karena itu kan menjual barang ilegal enggak boleh. Tapi IG merasa mereka tidak harus punya tanggung jawab itu," ungkap Teten.
Padahal, kata Teten, seharusnya Instagram bertanggung jawab terhadap konten yang ada di dalam platform. Dia pun menegaskan bahwa menjual dan mempromosikan pakaian bekas impor adalah perbuatan ilegal dan bisa dikenakan hukuman pidana.
Musababnya, pakaian bekas impor ilegal dianggap dapat memberikan dampak buruk yang signifikan terhadap industri tekstil dan pakaian di dalam negeri hingga berisiko mengganggu perekonomian.