Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Baju Bekas Ilegal Belum Punah! Mendag Bongkar Modus Barunya

Mendag Zulkifli Hasan bongkar modus baru bisnis baju bekas ilegal yang ternyata belum punah.
Konsumen sedang memilih baju bekas di sebuah thrift shop. Dok. Freepik
Konsumen sedang memilih baju bekas di sebuah thrift shop. Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ungkap modus baru penjualan baju bekas ilegal yang biasanya dilakukan bisnis thrifting.

Dia mengatakan, saat ini, para pedagang merapikan pakaian bekas lalu dikemas dalam kemasan plastik sehingga terlihat baru.

“Pakaian bekas sekarang juga sudah memperbaharui rupa, jadi dirapiin, dipakaiin plastik,” kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (6/10/2023).

Menurutnya, modus-modus tersebut perlu diawasi secara ketat agar pakaian-pakaian bekas tak lagi membanjiri Indonesia.

Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah bersama dengan aparat penegak hukum dan satuan tugas (Satgas) dalam menangani masalah tersebut.

“Itu juga harus dilakukan, kerja sama dengan APH, Satgas, untuk ditindak tegas,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah beberapa waktu belakangan getol untuk memerangi produk ilegal, termasuk pakaian bekas.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga sebelumnya menegaskan, impor baju bekas merupakan ilegal dalam peraturan perundang-undangan.

“Impor baju bekas itu ilegal dalam peraturan dan itu sudah dilakukan oleh Kemendag,” kata Jerry pada September 2023.

Kementerian Perdagangan sendiri telah bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk mencegah masuknya baju bekas ilegal dari luar negeri.

Adapun salah satu langkah yang telah dilakukan dengan menyidak ke pasar-pasar dan langsung memusnahkan baju bekas impor. Hal tersebut dilanjutkan dengan memastikan agar di hulu tak ada lagi aktivitas impor barang ilegal.

Kendati begitu, pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi para pedagang  untuk menghabiskan stok eksisting di pasar.

“Kalau di pedagang di kasih waktu batas toleransi. Tetapi jangan lupa ada juga barang bekas bukan impor, dari domestik. Kita pastikan bahwa sidak ke gudang-gudang dilakukan, sehingga memastikan di ujungnya itu tidak terjadi kegiatan impor ilegal,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper