Bisnis.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) masih mempertimbangkan opsi pengajuan banding terkait perubahan aturan kebijakan bea keluar konsentrat mineral logam yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Juli 2023.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Berdasarkan beleid tersebut, PTFI saat ini dikenakan bea keluar untuk konsentrat tembaga sebesar 7,5%.
Atas pemberlakuan kebijakan baru tersebut, berdasarkan laporan Freeport-McMoRan Inc. (FCX) kuartal III/2023, PTFI telah menyetor bea keluar kosentrat tembaga sebesar US$147 juta setara dengan Rp2,33 triliun selama kuartal III/2023.
Freeport menyatakan keberatan dan terus berdiskusi dengan pemerintah Indonesia mengenai penerapan revisi peraturan bea keluar tersebut karena adanya ketidaksesuaian dengan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI.
Freeport menyebut bahwa sesuai ketentuan IUPK yang disepakati antara pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc sebagai pemegang saham PTFI pada 2018, bea keluar konsentrat seharusnya tidak lagi dikenakan setelah progres smelter baru PTFI mencapai lebih dari 50 persen.
Presiden Direktur PTFI Tony Wenas tidak menampik ihwal kemungkinan pengajuan banding dilayangkan ke pengadilan sebagai bagian dari keberatan atas pungutan ekspor konsentrat yang diberlakukan pemerintah.
Baca Juga
“Ini kan kalau keberatan kan ada penolakan, kemudian kan boleh banding, itu kan memang suatu mekanisme yang lumrah ya,” kata Tony saat ditemui di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Kendati demikian, Tony mengatakan, upaya banding itu masih berproses saat ini. Dia enggan menerangkan lebih detail ihwal rencana banding setoran ekspor itu.
Dihubungi terpisah, VP Corporate Communications PTFI Katri Krisnati menuturkan bahwa pihaknya sampai saat ini belum mengajukan banding. Namun, dia menekankan bahwa pengajuan banding tarif bea keluar merupakan opsi tertulis yang tertuang di dalam IUPK yang disepakati antara pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc pada 2018.
"Wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan," kata Katri dihubungi Bisnis, Senin (23/10/2023).
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menegaskan tarif bea keluar yang dikenakan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan soal pungutan dan pertambangan mineral.
Febrio mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral. Beleid itu melegitimasi pungutan bea keluar tersebut.
“Kita memang melihat PP-nya mengatakan bea keluar itu bentuknya prevailling, jadi itu sesuai dengan peraturan jadi tidak ada yang bingung,” kata Febrio saat ditemui di Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Dengan demikian, Febrio menegaskan, pungutan bea keluar untuk PTFI yang diatur lewat peraturan setingkat menteri itu telah selaras dengan payung hukum yang mengatur soal penerimaan negara di atasnya.
Dia menilai PTFI tidak perlu merasa keberatan terkait dengan kebijakan yang belakangan diterapkan pemerintah terkait dengan relaksasi ekspor mineral yang disertai dengan pungutan ekspor berjenjang tersebut.
“Saya rasa tidak perlu, ini sudah jelas persyaratan undang-undangnya nanti kita lihat dan evaluasi,” kata dia.
Progres smelter Freeport
President Freeport-McMoRan Kathleen Quirk menuturkan, saat ini progres pembangunan smelter tembaga Manyar PTFI di Gresik, Jawa Timur telah mencapai sekitar 84%.
Menurutnya, eksekusi proyek smelter dengan nilai investasi US$3 miliar tersebut berjalan dengan baik dan timnya sangat fokus untuk menyelesaikan proyek tersebut secara efisien. Konstruksi smelter Freeport Indonesia itu diharapkan dapat rampung dan mulai mencapai komisioning pada kuartal II/2024 dengan jadwal ramp-up hingga akhir tahun 2024.
“Kontruksi smelter telah mencapai 84%, dan kita akan mulai peningkatkan produksi pada 2024,” kata dia dalam conference call FCX kuartal III/2023, dikutip Minggu (22/10/2023).
Sementara itu, penjualan konsolidasi konsentrat PTFI selama triwulan ketiga tahun ini mencapai 430 juta pound, lebih tinggi dari torehan periode yang sama tahun lalu di level 381 pound. Adapun, harga realisasi penjualan rata-rata berada di level US$3,77 per pound selama kurun 3 bulan terakhir.
Di sisi lain, penjualan emas konsolidasi PTFI mengalami penurunan ke angka 395.000 ounce, dari sebelumnya berada di level 476.000 ounce pada triwulan ketiga 2022. Turunnya penjualan emas dalam bentuk lumpur anoda itu disebabkan karena penyesuaian izin ekspor, sekitar 75.000 lumpur anoda masih ditangguhkan untuk ekspor saat ini.
Dengan asumsi harga emas rata-rata sebesar US$1.900 per ounce pada kuartal IV/2023 dan torehan volume penjualan saat ini dan perkiraan biaya, biaya tunai bersih per unit untuk PTFI diperkirakan mencapai US$0,15 per pound tembaga hingga akhir 2023.