Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Airlangga Targetkan Revisi Peraturan Impor Rampung 2 Minggu

Kemenko Ekonomi tengah mengebut revisi peraturan yang memperketat impor tekstil. Airlangga menargetkan revisi tersebut rampung 2 minggu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam salah satu agenda internasional yang digelar di Jakarta- Dok. Asean Summit 2023
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam salah satu agenda internasional yang digelar di Jakarta- Dok. Asean Summit 2023

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekonomi) menanggapi banyaknya keluhan dari pelaku usaha terkait dengan banjir barang impor di pasar tradisional dan peningkatan penjualan barang-barang impor melalui e-commerce. 

Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan jika barang eks impor tersebut tidak diatur kembali, pihaknya khawatir jika kondisi ini akan mengganggu pasar dan produksi dalam negeri. 

Lebih lanjut, Airlangga memastikan seluruh peraturan dari Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Badan POM, Kemenkes, ESDM, dan Kominfo akan diubah. 

"Bapak Presiden minta semua Peraturan Menteri tersebut bisa segera direvisi dalam waktu 2 minggu," ujarnya, Jumat (6/10/2023), 

Airlangga menambahkan fenomena ancaman bagi pasar domestik ini disebut menjadi perhatian pemerintah sehingga mengatur kembali aturan masuknya barang impor konsumsi.

Adapun hal ini dibahas dalam Rapat Internal terkait Lanjutan Pembahasan Pengetatan Arus Barang Masuk Impor di Istana Merdeka, hari ini. 

Airlangga menuturkan, pemerintah akan fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu sesuai dengan arahan Jokowi.

Adapun, komoditas tertentu yang dipilih antara lain pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil jadi, obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan Tas.

Di samping itu, dia menuturkan bahwa saat ini, pengawasan yang sifatnya Post-Border akan diubah menjadi pengawasan di Border, dengan pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan juga Laporan Surveyor (LS). 

Dalam catatannya, saat ini dari total sebanyak 11.415 HS, terdapat ketentuan tata niaga impor (Larangan/ Pembatasan atau Lartas) terhadap 6.910 HS (sekitar 60,5 persen) dan sisanya sekitar 39,5 persen merupakan barang non-lartas. 

Dari 60,5 persen, komoditas yang terkena Lartas tersebut, sebanyak 3.662 HS (32,1 persen) dilakukan pengawasan di Boder dan sebanyak 3.248 HS (28,4 persen) dilakukan pengawasan Post-Border.

"Perlu dilakukan pengetatan dengan mengubah pengawasan Post-Border menjadi Border, terhadap 8 kelompok Komoditas Tertentu (sebanyak 655 HS), sehingga ada regulasi yang harus diperbaiki dari Kementerian," ujarnya. 

Airlangga mengungkap arah dari Jokowi untuk memberikan tambahan kemudahan untuk menjual ke pasar dalam negeri, khususnya bagi industri TPT yang rentan PHK dan berada di kawasan berikat. 

Untuk melaksanakan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut pemberian rekomendasinya melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin)

Kemudian, pemerintah akan memperkuat  terkait dengan penguatan kelembagaan untuk Badan Perlindungan Konsumen, dan kemudian KPPU, agar bisa menjaga unfair-practice di sektor digital, serta masalah penerapan semua standar, baik SNI, BPOM, maupun sertifikasi halal untuk sektor e-Commerce.

Khusus untuk industri Tekstil dan beberapa industri lain yang rentan PHK, pihaknya akan menindaklanjuti kebijakan untuk melakukan restrukturisasi pembiayaan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan melalui lembaga Perbankan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper