Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendukung penuh rencana pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengetatan masuknya barang impor ke Indonesia, untuk mengurangi produk-produk impor yang membanjiri Indonesia.
Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menyampaikan, pemerintah harus lebih sungguh-sungguh dalam mengawasi regulasi yang dibuatnya agar produk lokal mampu berjaya di negaranya sendiri.
“Kan pengawasan di tangan pemerintah, ya kita berharap pemerintah kita tidak separuh hati, artinya all out dalam pengawasan,” kata Edy kepada Bisnis, Jumat (6/10/2023).
Di sisi lain, pemerintah juga dinilai perlu mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) sehingga produknya mampu diterima dan dibeli oleh masyarakat.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny mengatakan, hal tersebut memang menjadi pekerjaan rumah mengingat tidak mudah untuk mempersiapkan SDM yang berdaya saing.
“Pemerintah sanggup tidak melakukan itu supaya bangsa kita ini bisa membeli produk kita sendiri dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang sekarang ini sedang berjuang [di tengah] krisis ekonomi yang terjadi di seluruh dunia,” ujarnya.
Baca Juga
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta sejumlah menteri di kabinetnya telah menggelar rapat kabinet di Istana Merdeka, Jumat (6/10/2023). Rapat kali itu membahas mengenai pengetatan masuknya barang impor, khususnya untuk produk atau barang konsumsi.
Sebelumnya, pemerintah sudah lebih dulu mengatur regulasi dalam perdagangan digital dan berlanjut ke kebijakan pengetatan barang impor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, rapat tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan sejumlah revisi terhadap regulasi yang ada di tingkat kementerian. Dan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), revisi harus dirampungkan dalam dua minggu.
“Nanti aturan-aturan Permendag, peraturan Menteri Pertanian, peraturan Menteri Keuangan, peraturan Menteri Kesehatan, permen Menkominfo, peraturan Mendagri, saya lupa tadi, itu dua minggu harus direvisi, putusan dalam rapat kabinet tadi. Dua minggu untuk diubah, disesuaikan,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (6/10/2023).
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut bahwa regulasi yang direvisi itu meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.
“Sedangkan untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan,” jelas Teten dalam unggahan akun Instagramnya.
Lebih lanjut Teten menegaskan bahwa pemerintah bertekad untuk melindungi produk lokal dari serbuan barang impor, baik legal maupun ilegal.