Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan ada sejumlah regulasi di beberapa kementerian yang perlu direvisi, dalam rangka pengetatan impor produk barang-barang konsumsi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tenggat waktu dua minggu untuk merampungkan revisi regulasi tersebut. Revisi regulasi ini, sekaligus sebagai tindak lanjut dari rapat kabinet yang digelar pagi tadi, Jumat (6/10/2023).
“Ada sejumlah regulasi yang harus direvisi di beberapa kementerian, dan harus dirampungkan dalam dua minggu,” kata Teten melalui unggahan Instagramnya @tetenmasduki_, Jumat (6/10/2023).
Teten menjelaskan, regulasi yang perlu direvisi tersebut meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.
Sementara itu, untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan.
Adapun pemerintah tengah gencar mengatur sistem perdagangan dalam negeri guna mewujudkan iklim perdagangan yang adil dan kondusif.
Baca Juga
Salah satu upaya yang ditempuh yakni dengan segera menerapkan kebijakan pengetatan masuknya barang impor, khususnya untuk produk atau barang konsumsi meliputi arus barang impor melalui retail online crossborder, importasi biasa, dan jasa titip.
Tujuan dari pengetatan tersebut adalah untuk melindungi produk lokal dari gempuran barang impor, baik legal maupun ilegal.
Teten menyatakan, pemerintah bertekad untuk mendorong kebijakan yang dapat melindungi produk UMKM, utamanya dalam ekosistem digital.
Teten, mengutip kata Jokowi, mengimbau agar produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri tak perlu diimpor. Sebab tindakan tersebut dapat memberikan dukungan yang lebih bagi produk UMKM dalam menghadapi persaingan di ekosistem digital yang kian berkembang.