Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkop UKM Sebut Ada Social Commerce yang Antre Buat Aplikasi Dagang

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengungkapkan sudah ada sejumlah social commerce yang mengantre untuk memiliki aplikasi transaksi.
Menkop UKM Teten Masduki meninjau pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang Blok A, Selasa (19/9/2023)./ BISNIS - Dwi Rachmawati
Menkop UKM Teten Masduki meninjau pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang Blok A, Selasa (19/9/2023)./ BISNIS - Dwi Rachmawati

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengungkapkan sudah ada sejumlah social commerce yang mengantre untuk memiliki aplikasi transaksi.

Hal tersebut diungkapkan Teten dalam keterangan persnya, usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023).

Teten menuturkan, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas hari ini, social commerce harus dipisah dengan e-commerce. Dengan demikian, social commerce harus memiliki aplikasinya sendiri jika ingin melakukan transaksi jual-beli.

“Inikan sudah antre social commerce yang mau punya aplikasi transaksi,” kata Teten, Senin (25/9/2023). 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan, dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung.

Menurutnya, social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.

“Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV,” ujar Zulhas.

Kedua, social commerce dan e-commerce harus dipisah lantaran dinilai tidak saling berkaitan. Adapun pemisahan tersebut bertujuan untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Ketiga, aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia. Itu artinya, barang-barang yang tidak masuk ke dalam daftar ini dilarang dijual di Tanah Air.

Keempat, barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.

Kelima, e-commerce dilarang bertindak sebagai produsen. Dengan demikian, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.

Terakhir, produk impor di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta dilarang dijual di e-commerce. 

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, kemudian ditutup,” tegasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper