Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TikTok Shop Cs Dilarang Transaksi Jual Beli, Zulhas: Hanya Boleh Promosi

Mendag Zulhas menyatakan bahwa social commerce seperti TikTok Shop hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan di acara pembukaan rapat kerja Kementerian Perdagangan di Lampung, Rabu (1/3/2023) - BISNIS/Ni Luh Angela.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan di acara pembukaan rapat kerja Kementerian Perdagangan di Lampung, Rabu (1/3/2023) - BISNIS/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang social commerce seperti TikTok Shop dan lainnya untuk melakukan transaksi jual beli secara langsung di platformnya.

Mendag yang akrab disapa Zulhas itu menegaskan bahwa social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.

“Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung nggak boleh lagi,” kata Zulhas di Kompleks Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023).

Zulhas menegaskan social commerce nantinya bekerja seperti televisi yang melakukan promosi barang dan jasa, tapi tidak bisa melakukan transaksi. 

Larangan tersebut nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Dia menyatakan bahwa aturan ini akan segera ditandatangani Zulhas dan akan diterbitkan dalam bentuk Permendag.

Selain melarang social commerce melayani transaksi langsung di platformnya, revisi aturan ini juga mengharuskan agar media sosial dan e-commerce dipisah. Tujuannya, agar algoritma tidak semuanya dikuasai oleh satu platform dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis dan lainnya.

Produk-produk luar yang masuk ke Indonesia juga diatur dalam positive list. Kendati demikian, Zulhas tidak menjabarkan lebih lanjut daftar produk yang masuk ke dalam positive list ini.

Selain itu, aturan ini juga mengharuskan agar barang-barang yang masuk ke Tanah Air mendapatkan perlakuan yang sama seperti produk dalam negeri.

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, kemudian ditutup,” tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper