Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Ratas Jokowi, Mendag Buka-bukaan Soal Nasib TikTok Shop

Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) bicara soal nasib social commerce seperti TikTok Shop usai melakukan ratas dengan Presiden Jokowi.
Pedagang Tanah Abang meminta agar pemerintah tutup TikTok karena membuat omzet UMKM anjlok./ BISNIS - Dwi Rachmawati
Pedagang Tanah Abang meminta agar pemerintah tutup TikTok karena membuat omzet UMKM anjlok./ BISNIS - Dwi Rachmawati

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan hasil rapat koordinasi terbatas (ratas) dengan Presiden Jokowi mengenai nasib TikTok Shop dan social commerce lain.

Zulkifli Hasan (Zulhas) baru saja mengikuti rapat internal kabinet terkait dengan kebijakan pengaturan pernigaan elektronik bersama Kepala Negara dan kementerian terkait di Istana Kepresidenan, Senin (25/9/2023).

“Enggak ada larangan, tidak ada yang dilarang, hanya kalau dia [platform media sosial] nantinya mau menjadi sosial commerce harus izin, mengurus izin, silahkan untuk mengurus izinnya,” ujarnya kepada Bisnis di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/9/2023).

Pria yang akrab disapa Zulhas itu menyebut bahwa dalam rapat yang memakan waktu hingga 1,5 jam itu membahas pembahasan mengenai sosial commerce dan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.

Nantinya, dia menjelaskan bahwa revisi Permendag tersebut akan mencantumkan sejumlah aturan terkait social commerce seperti TikTok Shop.

“Sudah disepakati, besok, pulang ini revisi permendang 50/2020 akan kami tandatangan. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan Presiden,” katanya.

Dia memerinci bahwa dalam Permendag tersebut akan mengatur agar ke depan platform niaga sosial (social commerce) itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa dan tidak membolehkan untuk melakukan transaksi secara langsung.

Kemudian, dia melanjutkan bahwa nantinya media sosial dan niaga sosial akan menjadi platform yang terpisah. Hal ini dilakukan agar algoritma yang dihasilkan tidak dikuasai oleh salah satu platform serta mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Selain itu, dia melanjutkan bahwa aturan itu juga akan menuangkan penjelasan produk-produk dari luar negeri yang dapat diperjualbelikan di Tanah Air dengan daftar yang dinamakan positive list.

“Diatur yang boleh [masuk ke Indonesia] produk yang dari luar, kalau dulu disebut negative list, sekarang sebut positive list. Jadi berfokus ke [barang-barang] yang boleh masuk. Karena, lalau dl negative list, semua boleh dengan ada yang kecuali, tetapi kalau positive sekarang ada yang boleh tetapi yang lainnya tak boleh,” tuturnya. 

Perencaan positive list, kata Zulhas dimaksudkan agar memberikan perlakuan yang sama baik produk di dalam dan dari luar Negeri. Misalnya, produk makanan dan minuman yang harus memiliki sertifikasi halal. Lalu, untuk produk kecantikan harus sudah diawasi oleh BPOM.

Dia melanjutkan bahwa niaga sosial juga nantinya tak boleh bertindak sebagai produsen dan aturan juga akan menerapkan terkait dengan transaksi, yakni apabila barang luar Negeri yang masuk ke Indonesia atau melakukan impor maka setiap satu transaksi harus minimal US$ 100 untuk menjaga harga pasaran dalam Negeri.

“Jadi, sudah diputuskan. Nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag nomor 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, maka akan ditutup [kalau masih melanggar],” pungkas Zulhas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper